Breaking News
light_mode

Aktivis Lampung Barat Apresiasi Media Profesional, Soroti Pemberitaan LHP SMPN 1 Batu Brak

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

Aktivis Soroti Narasi “Penggasak” dan “Nota Fiktif” dalam Pemberitaan LHP BPK

LAMPUNG BARAT,wartahukum.id — Tim Aktivis Lampung Barat bersama Tim Hukum dan pihak SMP Negeri 1 Batu Brak menyampaikan apresiasi kepada media yang dinilai bersikap profesional dalam memberitakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Di sisi lain, mereka meminta adanya langkah tegas terhadap pemberitaan yang dinilai mendistorsi isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait SMP Negeri 1 Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.

Aktivis menilai terdapat pemberitaan yang menggunakan narasi seolah-olah BPK RI menobatkan SMP Negeri 1 Batu Brak sebagai sekolah yang melakukan penggasakan dana BOSP Tahun 2025 dengan modus nota fiktif sebesar Rp36.557.000.

Menurut mereka, penggunaan istilah tersebut tidak terdapat dalam dokumen LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan.

  • Aktivis Soroti Perbedaan Narasi dengan Isi LHP BPK

Tim Aktivis Lampung Barat menyebut hasil verifikasi terhadap dokumen menunjukkan persoalan yang dicatat BPK berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume.

Mereka juga menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS).

Karena itu, aktivis menilai penggunaan istilah seperti “penggasak” dan “nota fiktif” perlu dipertanggungjawabkan apabila tidak memiliki dasar dalam dokumen pemeriksaan BPK.

Mereka juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya tindakan korupsi besar-besaran di SMPN 1 Batu Brak. Menurut aktivis, kesimpulan tersebut tidak dapat dilekatkan begitu saja pada temuan administratif tanpa adanya dasar dan proses hukum yang membuktikannya.

  • Media Disebut Telah Melakukan Ralat

Sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi, salah satu media siber yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut disebut telah menerbitkan ralat atau koreksi.

Dalam ralat tersebut, menurut tim aktivis, media bersangkutan mengakui adanya kesalahan penafsiran setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen LHP BPK.

Istilah “penggasak” dan “nota fiktif” disebut tidak sesuai dengan fakta dokumen LHP yang sebenarnya mencatat temuan administratif berupa kelebihan pembayaran.

Langkah koreksi tersebut diapresiasi oleh Tim Aktivis Lampung Barat sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjaga akurasi pemberitaan.

  • Aktivis Minta BPK dan Media Menjaga Akurasi Informasi

Aktivis Lampung Barat, Riyan, menyatakan tindakan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen tidak hanya berdampak terhadap pihak sekolah, tetapi juga dapat memengaruhi pemahaman publik terhadap hasil pemeriksaan BPK.

“Kami mengapresiasi media yang tetap berpegang pada kode etik dan keseimbangan berita, termasuk yang sudah berani melakukan ralat. Namun, kami sangat menyesalkan sikap oknum wartawan lain yang hingga kini belum meralat dan mengajukan permohonan maaf kepada pihak sekolah atas penulisanya yang mengubah temuan administratif ‘kekurangan volume’ menjadi tuduhan kriminal ‘penggasakan’ tanpa dasar bukti hukum. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik institusi negara. Kami mendesak BPK RI perwakilan provinsi Lampung untuk tidak diam dan segera melaporkan oknum tersebut ke penegak hukum karena telah memalsukan fakta LHP demi sensasi.”

Riyan menambahkan bahwa profesi jurnalis merupakan profesi yang harus dijalankan dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan kode etik jurnalistik.

Ia menilai kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

  • Kepala SMPN 1 Batu Brak Tunggu Itikad Baik

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS).

Sam’un juga menyatakan pihak sekolah masih menunggu itikad baik dari oknum wartawan yang dinilai telah memberitakan persoalan tersebut dengan narasi yang merugikan nama baik sekolah.

“Pemberitaan yang mendistorsi LHP BPK telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan kami di mata publik. Kami menghormati pers, namun kami merasa sangat dirugikan oleh narasi fitnah yang mengatasnamakan BPK. Kami menunggu itikad baik oknum wartawan untuk mencabut berita dan meminta maaf. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum bersama aktivis untuk membela martabat sekolah,” tegas Sam’un.

Tim Aktivis Lampung Barat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya. Mereka juga meminta setiap pihak yang memberitakan hasil pemeriksaan lembaga negara melakukan verifikasi secara menyeluruh agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi berbeda dari isi dokumen resmi.

(Irfan Fajri)

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

    Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Aman JAKARTA,Wartahukum.id – Polri Pastikan Situasi Keamanan di berbagai pusat kegiatan ekonomi nasional tetap berada dalam kondisi aman dan terkendali. Kepastian tersebut disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap penguatan sistem pengamanan di sejumlah kawasan bisnis, pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan objek vital nasional di Jakarta maupun daerah […]

  • Akhmad Fathoni SH Maju Calon BPD Desa Wadas

    Akhmad Fathoni SH Maju Calon BPD Desa Wadas

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Akhmad Fathoni SH
    • 0Komentar

    Akhmad Fathoni SH Resmi Daftar Calon BPD Desa Wadas KARAWANG,wartahukum.id—Akhmad Fathoni SH resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada 2 Juli 2026. Melalui pencalonannya, ia membawa visi membangun desa yang maju, transparan, produktif, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Warga Dusun Ciherang itu menyatakan […]

  • Hoegeng Awards 2026: Kapolda Aceh dan PJU Nobar, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan

    Hoegeng Awards 2026: Kapolda Aceh dan PJU Nobar, Lima Polisi Teladan Raih Penghargaan

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Banda Aceh – WARTA HUKUM  Hoegeng Awards 2026 menjadi momentum penting dalam menguatkan semangat keteladanan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Hal itu terlihat saat Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, S.I.K., Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Iskandar ZA, S.I.K., M.H., serta para Pejabat Utama […]

  • Kebakaran Hanguskan Rumah Semi Permanen di Baradatu, Satu Orang Pemilik Tewas Terjebak

    Kebakaran Hanguskan Rumah Semi Permanen di Baradatu, Satu Orang Pemilik Tewas Terjebak

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Rumah di Gang Buntu Baradatu Terbakar, Pemilik Rumah Meninggal Dunia WAY KANAN,wartahukum.id — Kebakaran hanguskan rumah semi permanen di Baradatu dan menewaskan seorang pemilik rumah yang diduga terjebak saat peristiwa berlangsung. Kebakaran terjadi di RT 02/RW 02, Gang Buntu, Kelurahan/Kampung Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada Senin (15/6/2026) sore. Korban diketahui […]

  • Arogansi di Balik Tembok Sekolah? SMAN 3 Cikampek Tegang Saat Dikonfirmasi Dana BOS!

    Arogansi di Balik Tembok Sekolah? SMAN 3 Cikampek Tegang Saat Dikonfirmasi Dana BOS!

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • account_circle Muhammad Toy
    • 0Komentar

    Konfirmasi Dana BOS SMAN 3 Cikampek Berujung Ketegangan Verbal KARAWANG,wartahukum.id—Proses konfirmasi terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMA Negeri 3 Cikampek, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah tim gabungan media bersama IWOI Korwil 5 Cikampek mengaku mendapat respons dengan nada tinggi dari oknum Humas sekolah berinisial S. Peristiwa tersebut terjadi pada […]

  • BUPATI PRINGSEWU SAMPAIKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    BUPATI PRINGSEWU SAMPAIKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

      Pringsewu – warta hukum id,, Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Rabu (17/6/2026). Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman tersebut dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, jajaran Pemerintah Kabupaten Pringsewu, unsur […]

expand_less