Aktivis Lampung Barat Apresiasi Media Profesional, Soroti Pemberitaan LHP SMPN 1 Batu Brak
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Aktivis Soroti Narasi “Penggasak” dan “Nota Fiktif” dalam Pemberitaan LHP BPK
LAMPUNG BARAT,wartahukum.id — Tim Aktivis Lampung Barat bersama Tim Hukum dan pihak SMP Negeri 1 Batu Brak menyampaikan apresiasi kepada media yang dinilai bersikap profesional dalam memberitakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, mereka meminta adanya langkah tegas terhadap pemberitaan yang dinilai mendistorsi isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait SMP Negeri 1 Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat.
Aktivis menilai terdapat pemberitaan yang menggunakan narasi seolah-olah BPK RI menobatkan SMP Negeri 1 Batu Brak sebagai sekolah yang melakukan penggasakan dana BOSP Tahun 2025 dengan modus nota fiktif sebesar Rp36.557.000.
Menurut mereka, penggunaan istilah tersebut tidak terdapat dalam dokumen LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan.
-
Aktivis Soroti Perbedaan Narasi dengan Isi LHP BPK
Tim Aktivis Lampung Barat menyebut hasil verifikasi terhadap dokumen menunjukkan persoalan yang dicatat BPK berkaitan dengan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume.
Mereka juga menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS).
Karena itu, aktivis menilai penggunaan istilah seperti “penggasak” dan “nota fiktif” perlu dipertanggungjawabkan apabila tidak memiliki dasar dalam dokumen pemeriksaan BPK.
Mereka juga menyoroti pemberitaan yang menyebut adanya tindakan korupsi besar-besaran di SMPN 1 Batu Brak. Menurut aktivis, kesimpulan tersebut tidak dapat dilekatkan begitu saja pada temuan administratif tanpa adanya dasar dan proses hukum yang membuktikannya.
-
Media Disebut Telah Melakukan Ralat
Sebagai bagian dari upaya meluruskan informasi, salah satu media siber yang sebelumnya memuat pemberitaan tersebut disebut telah menerbitkan ralat atau koreksi.
Dalam ralat tersebut, menurut tim aktivis, media bersangkutan mengakui adanya kesalahan penafsiran setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen LHP BPK.
Istilah “penggasak” dan “nota fiktif” disebut tidak sesuai dengan fakta dokumen LHP yang sebenarnya mencatat temuan administratif berupa kelebihan pembayaran.
Langkah koreksi tersebut diapresiasi oleh Tim Aktivis Lampung Barat sebagai bentuk tanggung jawab media dalam menjaga akurasi pemberitaan.
-
Aktivis Minta BPK dan Media Menjaga Akurasi Informasi
Aktivis Lampung Barat, Riyan, menyatakan tindakan pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan dokumen tidak hanya berdampak terhadap pihak sekolah, tetapi juga dapat memengaruhi pemahaman publik terhadap hasil pemeriksaan BPK.
“Kami mengapresiasi media yang tetap berpegang pada kode etik dan keseimbangan berita, termasuk yang sudah berani melakukan ralat. Namun, kami sangat menyesalkan sikap oknum wartawan lain yang hingga kini belum meralat dan mengajukan permohonan maaf kepada pihak sekolah atas penulisanya yang mengubah temuan administratif ‘kekurangan volume’ menjadi tuduhan kriminal ‘penggasakan’ tanpa dasar bukti hukum. Ini adalah bentuk pencemaran nama baik institusi negara. Kami mendesak BPK RI perwakilan provinsi Lampung untuk tidak diam dan segera melaporkan oknum tersebut ke penegak hukum karena telah memalsukan fakta LHP demi sensasi.”
Riyan menambahkan bahwa profesi jurnalis merupakan profesi yang harus dijalankan dengan mengedepankan akurasi, verifikasi, dan kode etik jurnalistik.
Ia menilai kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
-
Kepala SMPN 1 Batu Brak Tunggu Itikad Baik
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Batu Brak, Sam’un, S.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah telah menindaklanjuti temuan tersebut melalui penerbitan Surat Tagihan Setoran (STS).
Sam’un juga menyatakan pihak sekolah masih menunggu itikad baik dari oknum wartawan yang dinilai telah memberitakan persoalan tersebut dengan narasi yang merugikan nama baik sekolah.
“Pemberitaan yang mendistorsi LHP BPK telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan kami di mata publik. Kami menghormati pers, namun kami merasa sangat dirugikan oleh narasi fitnah yang mengatasnamakan BPK. Kami menunggu itikad baik oknum wartawan untuk mencabut berita dan meminta maaf. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum bersama aktivis untuk membela martabat sekolah,” tegas Sam’un.
Tim Aktivis Lampung Barat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan fakta yang sebenarnya. Mereka juga meminta setiap pihak yang memberitakan hasil pemeriksaan lembaga negara melakukan verifikasi secara menyeluruh agar informasi yang diterima masyarakat tidak menimbulkan persepsi berbeda dari isi dokumen resmi.
(Irfan Fajri)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori





