Breaking News
light_mode

Diduga Terlibat Curat dan Penggelapan Motor, Pria Asal Jakarta Utara Berhasil Diamankan Polisi

  • account_circle Mimi ka biro lampung utara
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

Polsek Pakuan Ratu Amankan Pria Asal Jakarta Utara Terkait Dugaan Curat dan Penggelapan Motor

WAY KANAN,Wartahukum.id – Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, mengamankan seorang pria berinisial AHK (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu, Kamis (24/09/2026).

AHK diketahui berdomisili di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Ia diamankan polisi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, penangkapan tersebut berkaitan dengan laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu.

  • Honda Revo Milik Warga Hilang dari Halaman Rumah

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di halaman rumah korban, Kemad Rahardjo.

Sebelum kejadian, sepeda motor Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6180 GU milik korban diparkir di halaman depan rumah.

Saat hendak menggunakan kendaraan tersebut, korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempatnya. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp17,856 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyelidikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian bergerak dan mengamankan AHK di wilayah Kampung Pakuan Ratu pada Rabu pagi.

  • Polisi Sita Honda Revo yang Diduga Milik Korban

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit Honda Revo warna merah hitam dengan nomor polisi BE 6180 GU yang diduga merupakan kendaraan milik korban dalam perkara pencurian tersebut.

  • Kapolsek menyebut penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Tak berhenti di situ, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan perkara berbeda.

Di antaranya satu unit Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BE 2137 WE, lengkap dengan STNK atas nama Susi Hendrawati.

Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan laporan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Suyanto.

Polisi juga mengamankan satu unit Honda Beat warna ungu tanpa nomor polisi yang masih didalami keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana.

  • Polisi Dalami Dugaan Penggelapan Honda Beat

Iptu Hasbuan menjelaskan, dugaan penggelapan terhadap sepeda motor Honda Beat BE 2137 WE terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu.

Dalam perkara tersebut, AHK diduga meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah hitam milik Suyanto.

Namun, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan kepada pemiliknya.

“Modus yang digunakan adalah meminjam sepeda motor Honda Beat warna merah hitam berpelat nomor BE 2137 WE milik korban bernama Suyanto. Namun, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” ujar Iptu Hasbuan.

  • Terduga Pelaku dan Barang Bukti Dibawa ke Polsek Pakuan Ratu

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, AHK dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sementara untuk dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

  • Penyidik Dalami Kemungkinan Keterkaitan dengan Perkara Lain

Kapolsek menegaskan, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan dan penyidik akan melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti serta kemungkinan keterkaitan dengan perkara lainnya.

(Mimi/rls)

 

 

  • Penulis: Mimi ka biro lampung utara
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

    Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Aman JAKARTA,Wartahukum.id – Polri Pastikan Situasi Keamanan di berbagai pusat kegiatan ekonomi nasional tetap berada dalam kondisi aman dan terkendali. Kepastian tersebut disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap penguatan sistem pengamanan di sejumlah kawasan bisnis, pusat perbelanjaan, kawasan industri, dan objek vital nasional di Jakarta maupun daerah […]

  • Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

    Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau Perkuat Transformasi Polri Berbasis Ilmu Pengetahuan JAKARTA,wartahukum.id—Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menjadi tonggak baru dalam pengembangan ilmu kepolisian Indonesia. Untuk pertama kalinya, konsep Green Policing dikembangkan melalui wadah akademik yang menghubungkan pengalaman operasional […]

  • Polemik Parkir SMAN 1 Pagelaran: Sumbangan Sukarela atau Pungli Terstruktur, Pengelola Bawa-Bawa Izin Dinas

    Polemik Parkir SMAN 1 Pagelaran: Sumbangan Sukarela atau Pungli Terstruktur, Pengelola Bawa-Bawa Izin Dinas

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Polemik Parkir SMAN 1 Pagelaran: Sumbangan Sukarela atau Pungli Terstruktur, Pengelola Bawa-Bawa Izin Dinas PRINGSEWU, wartahukum id, Praktik penarikan dana parkir terhadap siswa di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kian memanas. Pemungutan uang di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikelola oleh tim bentukan wali murid dan disinyalir diketuai oleh seorang oknum ASN bernama […]

  • Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

    Terima Demo Mahasiswa USK, Plt Sekda Aceh: Kami Tidak Eksklusif, Komunikasi Terbuka Setiap Saat

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Plt Sekda Aceh Terima Aspirasi Mahasiswa USK BANDA ACEH,wartahukum.id — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik menerima mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) yang menggelar aksi unjuk rasa terkait penanganan pemulihan pascabencana Aceh di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis sore (10/9/2026). Taufik menegaskan Pemerintah Aceh terbuka terhadap aspirasi dan kritik masyarakat. Ia memastikan ruang komunikasi […]

  • Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Hilal Zulhijah Penuhi Kriteria

    Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei, Hilal Zulhijah Penuhi Kriteria

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

       Idul Adha 2026 Jatuh 27 Mei  Berdasarkan Hisab Kemenag Jakarta, WARTA HUKUM.ID — Idul Adha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei 2026 setelah Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag) melaporkan posisi hilal 1 Zulhijah 1447 Hijriah secara hisab bertepatan dengan Senin, 18 Mei 2026. Paparan tersebut disampaikan dalam seminar pembuka sidang isbat penetapan awal […]

  • Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar

    • calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pendataan SPPT PBB-P2, Kerugian Negara Rp1,1 Miliar Pringsewu –warta hukum id, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) […]

expand_less