Breaking News
light_mode

Pemkot dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Lanjutkan Pembahasan Raperda Koperasi dan Usaha Mikro

  • account_circle Wahidin biro cirebon
  • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
  • print Cetak

Pemkot dan DPRD Cirebon Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

 

CIREBON,wartahukum.id—Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.

Menurut Wali Kota, berbagai masukan dan koreksi yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.

«”Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Wali Kota.»

  • Perubahan Anggaran Disesuaikan dengan RKPD 2026

Ia menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah.

Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.491.838.189.192,00. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.541.164.162.710,22.

Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49.325.973.518,22. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Wali Kota Tekankan Anggaran Harus Berorientasi pada Manfaat

Wali Kota menegaskan, perubahan angka dalam anggaran tidak semata-mata merupakan penyesuaian administratif. Setiap alokasi harus dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat.

  • Pendapatan Harus Realistis, Belanja Berorientasi Hasil

«”Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kita juga perlu melihat kemampuan keuangan daerah secara cermat agar pelaksanaan program tetap terjaga,” katanya.»

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan pendapatan secara berkala.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengendalian belanja agar tetap sejalan dengan realisasi pendapatan, ketersediaan kas, dan kemampuan keuangan daerah.

  • Raperda Koperasi dan Usaha Mikro Masuk Pembahasan

Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas pendapat Wali Kota Cirebon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang merupakan usul DPRD Kota Cirebon.

Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik persetujuan DPRD pada 24 Agustus 2026 lalu terhadap usulan Raperda tersebut.

Menurut Wali Kota, regulasi ini memiliki arti penting bagi penguatan perekonomian daerah, mengingat aktivitas ekonomi Kota Cirebon banyak ditopang oleh sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner.

  • Koperasi dan Usaha Mikro Dinilai Penting bagi Ekonomi Daerah

«”Koperasi dan usaha mikro bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ungkapnya.»

Wali Kota mengatakan, pengembangan koperasi dan usaha mikro masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya berkaitan dengan tata kelola koperasi, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, akses pembiayaan, literasi keuangan dan digital, hingga pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual dan sertifikasi produk.

  • Pemkot Dorong Penguatan Ekosistem Usaha Mikro

Akses pelaku usaha mikro terhadap rantai pasok industri serta pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dinilai masih perlu diperluas.

Kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi memiliki landasan hukum dan arah pembinaan yang jelas.

  • Raperda Diharapkan Beri Kepastian dan Kemudahan

Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon memandang pembahasan Raperda tersebut sebagai kesempatan untuk membangun ekosistem koperasi dan usaha mikro yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Kebijakan yang disusun nantinya diarahkan pada penguatan kemitraan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan kesempatan berusaha.

«”Pemerintah Kota Cirebon siap bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi instrumen yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Cirebon,” tutur Wali Kota.»

  • Eksekutif dan Legislatif Diminta Jaga Semangat Kemitraan

Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS maupun Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat terus dilakukan dengan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.

«”Yang paling penting, setiap kebijakan yang kita susun harus kembali pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan,” pungkasnya.»

(Wahidin/rls)

 

  • Penulis: Wahidin biro cirebon
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPDB MIN 2 Lampung Selatan Dibuka, Bangun Generasi Islami Berprestasi di Era Digital

    PPDB MIN 2 Lampung Selatan Dibuka, Bangun Generasi Islami Berprestasi di Era Digital

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Ahmad Royani, SH.i
    • 0Komentar

    Lampung Selatan, wartahukum.id — PPDB MIN 2 Lampung Selatan Tahun Ajaran 2026/2027 resmi dibuka mulai 4 Maret hingga 14 Juli 2026. Pendaftaran dilaksanakan secara online maupun offline sebagai bentuk komitmen madrasah dalam memberikan akses pendidikan yang luas dan berkualitas bagi masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama RI, MIN 2 Lampung Selatan terus […]

  • Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Dipertanyakan, Warga Mengaku Tambah Biaya

    Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Dipertanyakan, Warga Mengaku Tambah Biaya

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Bantuan Sanitasi di Lampung Barat Disorot, Warga Pertanyakan Rincian Anggaran, Dugaan Pemotongan Upah, dan Kesesuaian Pekerjaan   LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Program bantuan sanitasi yang mencakup 75 titik pekerjaan di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari transparansi anggaran, kecukupan material bangunan, pembayaran upah pekerja, […]

  • Gampong Geudubang Jawa Raih Penghargaan Desa Antikorupsi, Harumkan Kota Langsa

    Gampong Geudubang Jawa Raih Penghargaan Desa Antikorupsi, Harumkan Kota Langsa

    • calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Gampong Geudubang Jawa Terpilih dalam Program Desa Antikorupsi Provinsi Aceh 2026   KOTA LANGSA, WartaHukum.id — Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, terpilih sebagai salah satu penerima penghargaan dalam program Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026. Capaian ini menjadi apresiasi atas komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang bersih, transparan, akuntabel, dan […]

  • Kehabisan Ongkos, Warga Hubungi 110 dan Diantar Pulang Polisi

    Kehabisan Ongkos, Warga Hubungi 110 dan Diantar Pulang Polisi

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Zamzami kaporwil banten
    • 0Komentar

    Polsek Tigaraksa Bantu Warga yang Kehabisan Ongkos di Stasiun Daru   TANGERANG, WartaHukum.id – Seorang warga bernama Erwin mendapat bantuan dari personel Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, setelah kehabisan ongkos saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat berada di Stasiun Daru, Kecamatan Jambe, Erwin […]

  • Semarakkan HUT RI ke-81, Pemdes Durin Barat Beserta Karang Taruna Gelar Parade Sound System Hingga Karnaval Budaya

    Semarakkan HUT RI ke-81, Pemdes Durin Barat Beserta Karang Taruna Gelar Parade Sound System Hingga Karnaval Budaya

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Muhammad. Toyib
    • 0Komentar

    Peringatan HUT RI ke-81 di Desa Durin Barat Diisi Beragam Kegiatan Meriah MADURA,wartahukum.id—Mengangkat semangat persatuan dan kebersamaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Pemerintah Desa Durin Barat bekerja sama dengan Karang Taruna Desa Durin Barat menggelar rangkaian festival dan perlombaan meriah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Di bawah kepemimpinan […]

  • DR. HJ. UMI RINA MARLINA SILATURAHMI KE DPD PSI WAY KANAN

    DR. HJ. UMI RINA MARLINA SILATURAHMI KE DPD PSI WAY KANAN

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *Tancap Gas Konsolidasi & Targetkan Perekrutan Anggota Hingga 270 Kampung*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Way Kanan terus bergerak cepat melakukan konsolidasi internal. Dalam rangka memperkuat struktur hingga ke akar rumput, DPD PSI Way Kanan menggelar pertemuan tatap muka dan silaturahmi bersama seluruh pengurus dan kader, Selasa (11/08/2026). Kegiatan […]

expand_less