Dana Sanitasi 75 Titik di Pajar Bulan Dipertanyakan, Warga Mengaku Tambah Biaya
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

Bantuan Sanitasi di Lampung Barat Disorot, Warga Pertanyakan Rincian Anggaran, Dugaan Pemotongan Upah, dan Kesesuaian Pekerjaan
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Program bantuan sanitasi yang mencakup 75 titik pekerjaan di Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari transparansi anggaran, kecukupan material bangunan, pembayaran upah pekerja, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan perencanaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga penerima manfaat mengaku tidak mengetahui besaran anggaran yang dialokasikan untuk setiap titik pembangunan. Mereka menyebut material diberikan dalam jumlah tertentu, tetapi sebagian warga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan agar pembangunan kamar mandi dapat diselesaikan dan digunakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai rincian anggaran, spesifikasi teknis, serta mekanisme pelaksanaan program bantuan sanitasi tersebut.
-
Warga Pertanyakan Rincian Material dan Kecukupan Anggaran
Menurut keterangan yang diterima redaksi, material yang diberikan kepada warga meliputi pasir sekitar 1,3 meter kubik, 10 sak semen, batu split sekitar 1,3 meter kubik, serta 10 batang besi dengan ukuran campuran 10, 8, dan 6.
Material lainnya disebut berupa satu kloset, dua batang paralon, dua dus keramik, satu lembar spandek, satu kanal, satu reng, dua lembar material angin-angin, satu pintu kamar mandi, serta satu lembar material untuk lisplang.
Rincian tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi program, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), daftar material yang ditetapkan, dan spesifikasi teknis pembangunan.
Warga mengaku harus membeli material tambahan apabila persediaan yang diterima tidak mencukupi untuk menyelesaikan bangunan. Namun, besaran biaya tambahan yang dikeluarkan setiap penerima manfaat belum diketahui secara pasti.
Karena itu, keterbukaan mengenai nilai bantuan per titik, peruntukan anggaran, dan standar material menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan program.
-
Dugaan Pemotongan Upah Rp700 Ribu Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan material, muncul dugaan pemotongan upah pekerja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, upah yang disebut dijanjikan kepada warga mencapai Rp3 juta, tetapi diduga terdapat pemotongan sebesar Rp700 ribu oleh oknum kepala lingkungan (kaling).
Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Belum diketahui secara jelas apakah angka tersebut merupakan upah yang telah disepakati, apa dasar pemotongannya, dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas mekanisme pembayaran.
Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak serta untuk memastikan hak pekerja dan pertanggungjawaban penggunaan dana program dapat ditelusuri.
-
Pekerjaan Septic Tank dan Resapan Ikut Dipertanyakan
Warga juga mempertanyakan pekerjaan septic tank dan resapan yang menurut informasi awal disebut belum dibuat. Selain itu, penggunaan satu reng pada setiap kanal serta material GRC untuk lisplang turut menjadi sorotan.
Meski demikian, kesesuaian material dan hasil pembangunan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah bahan yang diterima. Pemeriksaan perlu mengacu pada RAB, gambar teknis, standar konstruksi, serta ketentuan program yang berlaku.
Pemeriksaan fisik terhadap seluruh atau sampel titik pekerjaan diperlukan untuk mengetahui apakah fasilitas sanitasi telah dibangun sesuai perencanaan dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
-
Lurah Pajar Bulan Mengaku Tidak Mengetahui Program
Saat dikonfirmasi oleh media ini, Lurah Pajar Bulan, Makmuri, S.IP., menyatakan tidak mengetahui adanya program bantuan sanitasi tersebut dan mengaku tidak dilibatkan dalam pelaksanaannya.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai koordinasi antara pelaksana program dan pemerintah kelurahan, termasuk pihak yang menetapkan penerima manfaat, mengelola anggaran, menyediakan material, serta mengawasi pekerjaan di lapangan.
Namun, keterangan lurah tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Penjelasan dari pelaksana program dan instansi yang bertanggung jawab tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan.
-
Pelaksana Program dan Instansi Terkait Diminta Buka Data
Masyarakat berharap pihak terkait memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran untuk 75 titik sanitasi, identitas pelaksana, keberadaan kelompok masyarakat (Pokmas) apabila memang digunakan dalam program tersebut, mekanisme penyaluran material, pembayaran upah, serta dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.
Pihak kementerian dan dinas teknis terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan dan mencocokkannya dengan dokumen pelaksanaan.
Transparansi diperlukan agar masyarakat penerima manfaat mengetahui haknya dan dapat memastikan bantuan pemerintah benar-benar digunakan sesuai tujuan program.
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pelaksana program, kementerian terkait, dinas teknis, serta pihak yang disebut dalam dugaan pemotongan upah.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak dengan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tidak bersalah.
(Irfan/ Tim)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




