Breaking News
light_mode

Polres Lampung Selatan Tetapkan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai Tersangka

  • account_circle Haris Efendi
  • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
  • print Cetak

Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Penyidik Polres Lampung Selatan

Lampung Selatan, Warta Hukum.Id — Kasus dugaan penipuan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan memasuki babak baru.

Penyidik menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat itu, penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti atau lebih sebagai dasar penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.

Polisi mencatat dugaan tindak pidana itu terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelapor dalam perkara tersebut tercatat atas nama Mailindawati, S.Sos.

Surat penyidik menyebut perkara itu sebagai dugaan tindak pidana penipuan yang semula merujuk pada Pasal 378 KUHP. 

Penyidik kemudian menyesuaikan pengacuan ketentuan pidananya sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.

Proses penyidikan dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim pada 10 Agustus 2026.

Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim tertanggal 11 Agustus 2026.

Setelah menjalankan rangkaian penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Yuhana Noviza sebagai tersangka.

Dalam dokumen tersebut, Yuhana tercatat berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Polisi Belum Ungkap Modus dan Nilai Kerugian

Meski polisi telah menetapkan oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka, surat pemberitahuan tersebut belum menjelaskan secara rinci modus dugaan penipuan, peran tersangka, maupun besaran kerugian yang dilaporkan korban.

Karena itu, informasi mengenai bagaimana dugaan tindak pidana tersebut berlangsung masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari penyidik maupun pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Surat Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebagai pemberitahuan penetapan tersangka.

Berdasarkan dokumen tersebut, belum terdapat keterangan yang menunjukkan bahwa perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara atau tahap II.

Penetapan Oknum Notaris Yuhana Noviza sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.

Karena itu, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan hak kepada tersangka untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Media ini akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut berdasarkan keterangan dan dokumen resmi dari pihak berwenang. (Redaksi)

  • Penulis: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Hak Komunikasi WBP, Rutan Manna Pantau Rutin Wartelsuspas

    Pastikan Hak Komunikasi WBP, Rutan Manna Pantau Rutin Wartelsuspas

    • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Pastikan Hak Komunikasi WBP Terpenuhi, Rutan Manna Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Rutin Wartelsuspas   MANNA, Wartahukum.id – Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB, Staf KPR Abdul Aziz Nurhakim melaksanakan pemantauan dan pengawasan rutin Wartelsuspas di Rutan Kelas IIB Manna. Kegiatan diawali pengecekan kondisi fisik Wartelsuspas, kebersihan area, kelayakan sarana dan prasarana, serta buku register […]

  • Sejarah Tuanku Imam Bonjol: Perjuangan, Perang Padri, dan Warisan Sejarah 1772–1864

    Sejarah Tuanku Imam Bonjol: Perjuangan, Perang Padri, dan Warisan Sejarah 1772–1864

    • calendar_month Minggu, 13 Sep 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Sejarah Tuanku Imam Bonjol: Perjuangan, Perang Padri, dan Warisan Sejarah 1772–1864 PADANG —wartahukum id, Nama Tuanku Imam Bonjol tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan masyarakat Minangkabau dan perjalanan panjang perlawanan terhadap kolonialisme Belanda di Sumatera Barat. Lahir dengan nama Muhammad Shahab pada 1772, Imam Bonjol kemudian dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam Perang Padri, […]

  • Diduga Kelola Gudang BBM, SAUD Minta Berita Diturunkan: “Kita Duduk Bareng, Banyak Periuk Nasi Warga yang Bergantung”

    Diduga Kelola Gudang BBM, SAUD Minta Berita Diturunkan: “Kita Duduk Bareng, Banyak Periuk Nasi Warga yang Bergantung”

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Tem
    • 0Komentar

    Polda Lampung Diminta Turun Tangan, SAUD Akui Terbuka kepada Media dan LSM BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id— Polemik dugaan aktivitas gudang BBM di Jalan Umbul Kunci Nomor 14 Blok I, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan pertama terbit, pihak yang disebut dalam informasi warga akhirnya memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh awak […]

  • Polsek Tigaraksa Quick Respon, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Sodong

    Polsek Tigaraksa Quick Respon, Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Sodong

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Polsek Tigaraksa Quick Respon Salurkan 5.000 Liter Air Bersih bagi Warga Desa Sodong yang Terdampak Kekeringan   TIGARAKSA,wartahukum.id—Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menunjukkan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat dengan membantu pendistribusian air bersih bagi warga yang mengalami kekurangan air akibat musim kemarau. Kegiatan pendistribusian bantuan air bersih tersebut dilaksanakan pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul […]

  • Diduga Abaikan Juknis, LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah

    Diduga Abaikan Juknis, LSM Gemul Desak APH Periksa Proyek Revitalisasi Sekolah

    • calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    LSM Gemul Soroti Dugaan Pengalihan Swakelola dan Pengkondisian Proyek LAMPUNG BARAT,wartshukum.id—Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Lampung Barat mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Untuk Lampung (LSM Gemul). LSM Gemul menyoroti sejumlah pekerjaan revitalisasi sekolah yang disebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis), termasuk […]

  • Dugaan Keracunan Bubur Sumsum di Tanggamus, 55 Warga Alami Mual dan Diare

    Dugaan Keracunan Bubur Sumsum di Tanggamus, 55 Warga Alami Mual dan Diare

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Polisi Selidiki Penyebab, Sampel Bahan Baku Diuji di Labkesda TANGGAMUS,wartahukum.id—Dugaan keracunan bubur sumsum di Kabupaten Tanggamus mengakibatkan 55 warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, mengalami gangguan kesehatan. Polisi bersama Dinas Kesehatan masih menyelidiki penyebab kejadian dengan memeriksa bahan baku bubur di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, para korban mengalami gejala berupa […]

expand_less