Breaking News
light_mode

Konflik Agraria Tanjung Kemala, FB & Partners Dorong Moratorium

  • account_circle Febriyansha, pem, red.
  • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
  • print Cetak

FB & Partners Nilai RDP Komisi III DPR RI Jadi Momentum Koreksi Penanganan Konflik Agraria

JAKARTA/LAMPUNG,wartahukum.id—Konflik agraria yang melibatkan Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala menjadi sorotan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Bareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada 26 Agustus 2026.

Kantor hukum FB & Partners menyambut positif hasil RDP tersebut dan menilai forum itu menjadi momentum penting untuk mengubah pendekatan negara dalam menangani konflik agraria struktural, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat adat.

Dalam press release tertanggal 29 Agustus 2026, Managing Partner FB & Partners, Fabian Boby, S.H., M.H., C.L.A., menyebut persoalan Tanjung Kemala tidak semestinya hanya dilihat dari perspektif penegakan hukum pidana.

Konflik Tanjung Kemala Diminta Dilihat dari Sejarah dan Legalitas Tanah

FB & Partners menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejarah dan legalitas penguasaan tanah.

Dalam konteks Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh di Tanjung Kemala dan konflik agraria dengan PTPN I Regional 7/Unit VII, pemeriksaan dinilai perlu mencakup sejarah tanah ulayat, dokumen penguasaan, proses nasionalisasi, dasar penguasaan oleh negara, penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), hingga batas dan luas tanah yang secara faktual dikuasai.

FB & Partners mempertanyakan status hukum tanah yang menjadi objek sengketa. Menurut mereka, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diverifikasi sebelum pendekatan represif digunakan.

Pertanyaan hukumnya sederhana namun fundamental: tanah yang dipersengketakan itu sesungguhnya berada dalam rezim hak yang mana? Pertanyaan tersebut tidak boleh dilangkahi oleh pendekatan represif.”

Pandangan tersebut sejalan dengan dorongan Komisi III DPR RI dalam RDP 26 Agustus 2026 yang meminta penanganan konflik agraria lebih mengedepankan pendekatan humanis dan dialog, bukan semata tindakan pidana.

  • FB & Partners Dorong Moratorium Perkara Pidana Konflik Agraria

FB & Partners juga menyoroti kesimpulan RDP yang memuat permintaan kepada Bareskrim Polri dan jajaran Polda untuk melakukan moratorium atau penangguhan sementara perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural.

Moratorium tersebut terutama diarahkan pada konflik di Lokasi Prioritas Reforma Agraria dan Konflik Agraria (LPRA KPA), serta perkara yang menjadi perhatian dalam penyelesaian konflik agraria.

Dalam konteks Tanjung Kemala, moratorium dinilai dapat memberikan ruang untuk melakukan verifikasi status dan riwayat tanah, pemeriksaan dokumen pertanahan, pemetaan dan pengukuran batas, termasuk memastikan tanah yang berada di dalam maupun di luar HGU.

Selain itu, FB & Partners mendorong adanya dialog antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan sebagai bagian dari proses penyelesaian konflik.

  • Tanjung Kemala Dinilai Bukan Sekadar Konflik Horizontal

FB & Partners menilai persoalan Tanjung Kemala tidak tepat jika hanya dipandang sebagai konflik horizontal biasa.

Ada sejumlah aspek yang menurut kantor hukum tersebut perlu diperiksa, mulai dari sejarah dan asal-usul penguasaan tanah, status serta dasar hak masyarakat adat, proses penguasaan atau pemberian HGU, batas dan luas HGU, hingga kemungkinan adanya tanah yang berada di luar HGU.

Karena itu, penyelesaian konflik dinilai perlu menggunakan pendekatan historis, yuridis, administratif, sosial, agraria dan hak masyarakat adat, dengan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

  • Perjuangan Hak Agraria Tidak Otomatis Merupakan Tindak Pidana

FB & Partners juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk memperoleh atau mempertahankan hak atas tanah tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Menurut mereka, negara perlu membedakan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur pidana dengan tindakan masyarakat yang memperjuangkan hak agraria dalam suatu sengketa yang belum memperoleh penyelesaian secara komprehensif.

Prinsip due process of law, equality before the law, proporsionalitas dan restorative justice dinilai perlu menjadi bagian dalam setiap tindakan penegakan hukum.

  • Enam Langkah Penyelesaian Konflik Tanjung Kemala

FB & Partners mendorong agar hasil RDP Komisi III DPR RI tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret.

Enam agenda yang didorong meliputi verifikasi menyeluruh terhadap riwayat dan status hukum tanah, overlay data pertanahan, verifikasi penguasaan tanah di luar HGU, pengakuan sejarah masyarakat adat, dialog dan mediasi, serta penyelesaian melalui koordinasi lintas kelembagaan.

Fabian Boby menilai hasil RDP Komisi III DPR RI tersebut menjadi momentum untuk mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

Kami memandang hasil RDP Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026 sebagai momentum penting dalam mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria di Indonesia.”

  • FB & Partners Sampaikan Delapan Sikap

Dalam pernyataan resminya, FB & Partners menyampaikan delapan sikap terkait penyelesaian konflik agraria Tanjung Kemala.

Pertama, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI dalam mendorong pendekatan restoratif-humanis. Kedua, mendukung evaluasi terhadap pendekatan penegakan hukum yang berpotensi memperbesar eskalasi konflik.

Ketiga, mendorong penerapan semangat moratorium perkara pidana secara proporsional dan objektif. Keempat, mendesak verifikasi menyeluruh dan independen terhadap status tanah yang menjadi objek konflik Tanjung Kemala.

Kelima, meminta agar Masyarakat Adat Pitu Ngtiyuh diberikan ruang untuk menyampaikan bukti sejarah, bukti penguasaan dan dasar klaim hak. Keenam, mendukung penyelesaian melalui dialog, mediasi, verifikasi agraria dan mekanisme restoratif.

Ketujuh, menolak kriminalisasi yang semata-mata lahir dari konflik kepemilikan atau penguasaan tanah yang masih membutuhkan verifikasi hukum. Kedelapan, mendorong penyelesaian Tanjung Kemala melalui pendekatan lintas kelembagaan dan berbasis data.

FB & Partners berharap persoalan agraria di Tanjung Kemala dapat menjadi momentum bagi negara untuk menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga koreksi, pemulihan dan keadilan.

Peristiwa di Tanjung Kemala harus menjadi momentum bagi negara untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya hadir untuk menertibkan, tetapi juga untuk mengoreksi, memulihkan dan memberikan keadilan.”

(Febriyansha)

 

 

  • Penulis: Febriyansha, pem, red.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

    Kadiv Humas: Riau Pelopori Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Green Policing Masuki Babak Baru

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Wahidin biro cirebon
    • 0Komentar

    Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Riau Perkuat Transformasi Polri Berbasis Ilmu Pengetahuan JAKARTA,wartahukum.id—Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan pembentukan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan di Polda Riau menjadi tonggak baru dalam pengembangan ilmu kepolisian Indonesia. Untuk pertama kalinya, konsep Green Policing dikembangkan melalui wadah akademik yang menghubungkan pengalaman operasional […]

  • Kapolresta Tangerang: Pramuka Kawah Candradimuka Generasi Muda

    Kapolresta Tangerang: Pramuka Kawah Candradimuka Generasi Muda

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Pramuka Dinilai Berperan Penting dalam Pembentukan Karakter TANGERANG,wartahukum.id—Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyebut Gerakan Pramuka bukan sekadar identitas atau seragam, melainkan menjadi kawah candradimuka dalam pembentukan karakter generasi muda. Pernyataan tersebut disampaikan Indra Waspada dalam momentum peringatan Hari Pramuka, Jumat (14/8/2026). Menurutnya, pendidikan kepramukaan memiliki peran penting dalam membentuk generasi muda […]

  • Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    Baru Satu Bulan Menjabat Kasat Reskrim Pesibar, Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Torehkan Prestasi Gemilang Ungkap Berbagai Kasus: Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Rian kabiro pesisir barat
    • 0Komentar

    Kasat Reskrim Pesibar Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-80 koordinasi PESISIR BARAT,wartahukum.id—Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang menegaskan kualitas kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H. Di bawah arahannya, Satreskrim Polres Pesisir Barat tidak hanya menunjukkan kecepatan dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang menjadi perhatian publik, tetapi juga membuktikan kapasitasnya […]

  • WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLRES WAY KANAN GELAR PATROLI MALAM DI JALINSUM BUMI BARU

    WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLRES WAY KANAN GELAR PATROLI MALAM DI JALINSUM BUMI BARU

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Humas Polres Way Kanan
    • 0Komentar

    WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF, POLRES WAY KANAN GELAR PATROLI MALAM DI JALINSUM BUMI BARU   WAY KANAN, Wartahukum.id – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang kondusif, personel Sat Samapta Polres Way Kanan melaksanakan Patroli Blue Light, Minggu (23/8/2026) dini hari.   Kegiatan […]

  • LPAI Lampung Timur: Kepedulian Kemanusiaan di Tengah Kondisi Kritis Keluarga Prasejahtera

    LPAI Lampung Timur: Kepedulian Kemanusiaan di Tengah Kondisi Kritis Keluarga Prasejahtera

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Haris Efendi
    • 0Komentar

    LPAI Lampung Timur: Pendampingan Kemanusiaan untuk Adik Zulya Ulfa di RS Abdul Moeloek Lampung Timur, wartahukum.id — LPAI Lampung Timur menunjukkan langkah nyata dalam aksi kemanusiaan melalui pendampingan dan bantuan kepada Adik Zulya Ulfa yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Abdul Moeloek. LPAI Lampung Timur hadir sebagai bentuk respons cepat atas kondisi […]

  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Disorot, Forum Media Banten Minta Evaluasi Total

    Kebakaran TPA Jatiwaringin Disorot, Forum Media Banten Minta Evaluasi Total

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Bambang kabiro tangerang
    • 0Komentar

    Forum Media Banten Ngahiji Desak Evaluasi Pengelolaan Persampahan TANGERANG,wartahukum.id—Forum Media Banten Ngahiji mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan persampahan menyusul kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Organisasi tersebut menilai peristiwa itu tidak boleh dianggap sekadar musibah, melainkan menjadi momentum pembenahan tata kelola sampah dan sistem mitigasi kebakaran. […]

expand_less