2 Pelaku Begal Muara Enim Ditangkap, 1 Masih Buron
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- print Cetak

Dua Pelaku Begal Muara Enim Diamankan Polisi
MUARA ENIM,wartahukum.id—Polisi menangkap dua dari tiga pelaku begal di wilayah Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
Kedua tersangka yang diamankan polisi yakni DP (18) dan BJ (22). Unit Reskrim Polsek Gelumbang menangkap keduanya di wilayah Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
-
Polisi Tangkap Dua Tersangka di Desa Sebau
Kapolsek Gelumbang Iptu Budianto mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Setelah mendapat informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi keberadaan para tersangka,” kata Budianto, Senin (24/8/2026).
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan. Polisi selanjutnya membawa DP dan BJ ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam berwarna hitam milik korban sebagai barang bukti.
-
Aksi Begal Terjadi di Jalan Desa Kartamulia
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di jalan umum Desa Kartamulia, Kecamatan Gelumbang, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.
-
Polisi Masih Kejar Satu Pelaku
Selain memeriksa dua tersangka, penyidik juga terus memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap.
Budianto mengatakan polisi masih mendalami motif dan peran masing-masing pelaku dalam perkara tersebut.
“Motifnya diduga untuk menguasai barang berharga milik korban untuk mendapatkan keuntungan. Kami masih melakukan pendalaman dan mengejar pelaku lainnya,” ujarnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




