Breaking News
light_mode

Dana DP Mobil Diduga Belum Dikembalikan Penuh, Konsumen Keluhkan Pelayanan BS Mobilindo

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, WARTA HUKUM Dana DP mobil sebesar Rp20 juta yang dibayarkan seorang konsumen untuk pembelian mobil secara kredit di BS Mobilindo, Kota Bandar Lampung, disebut belum dikembalikan secara penuh. Konsumen mengaku masih menunggu pengembalian sisa dana Rp5 juta setelah unit mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Keluhan tersebut disampaikan Hamzah Farid Rabanizar, warga Kabupaten Pesawaran yang berdomisili di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Ia mengaku melakukan transaksi dengan pihak yang disebut sebagai perantara showroom BS Mobilindo atau Oto Kredit Mobil BS Mobilindo, yang beralamat di Jalan Pulau Antasari Nomor 161, Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian transaksi, komunikasi dengan konsumen, serta mekanisme pengembalian dana ketika unit kendaraan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Dana DP Mobil Dijanjikan, Unit Tak Kunjung Diserahkan

Hamzah menuturkan, transaksi bermula pada 13 Juni 2026 ketika dirinya hendak mengambil mobil Toyota Yaris tahun 2014 melalui Rivan Pratama, yang menurut keterangannya merupakan anak dari pemilik showroom bernama Makruf.

Saat itu, Hamzah mengirimkan uang sebesar Rp20 juta ke rekening Rivan sebagai uang muka atau DP. Menurut Hamzah, pihak tersebut menjanjikan kendaraan dapat keluar dalam waktu sekitar satu minggu.

Namun, waktu yang dijanjikan berlalu. Bahkan setelah menunggu lebih dari satu bulan, kendaraan yang dimaksud disebut belum juga diserahkan.

“Setelah uang tersebut saya kirim sebesar Rp20 juta, dia menjanjikan unit satu minggu keluar. Setelah saya tunggu selama satu bulan, unit tersebut juga tidak kunjung keluar,” jelas Hamzah kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

Karena tidak mendapatkan kepastian mengenai unit kendaraan, Hamzah kemudian meminta agar dana yang telah disetorkan dikembalikan sepenuhnya.

Pengembalian Dana DP Mobil Dilakukan Bertahap

Menurut Hamzah, pengembalian dana kemudian dilakukan secara bertahap.

Ia menyebut sekitar 24 Juni 2026 telah menerima pengembalian Rp10 juta. Kemudian pada akhir Juni, kembali diterima Rp5 juta.

Dengan demikian, dari total Rp20 juta yang sebelumnya dibayarkan, Hamzah menyebut masih terdapat sisa Rp5 juta yang belum dikembalikan hingga berita ini diterbitkan.

“Saya belum dikembalikan dan saya sudah berupaya menghubungi namun belum ada kejelasan. Dalam hal ini saya tidak mempermasalahkan uang tersebut, saya hanya mengeluhkan adanya ketidaknyamanan dalam melayani konsumen,” ungkapnya.

Hamzah mengatakan persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai nominal uang yang masih tersisa. Ia menilai konsumen membutuhkan kepastian dan komunikasi yang jelas ketika terjadi perubahan atau kendala dalam sebuah transaksi.

Menurutnya, apabila kendaraan memang tidak dapat diserahkan sesuai kesepakatan, konsumen semestinya memperoleh kejelasan mengenai mekanisme penyelesaian, termasuk kepastian waktu pengembalian dana.

Konsumen Minta Kepastian Pengembalian Dana

Hamzah berharap persoalan yang dialaminya dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan persoalan baru.

Ia juga berharap pengalaman tersebut menjadi evaluasi bagi pelaku usaha maupun pihak yang terlibat dalam transaksi kendaraan agar lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada konsumen.

Dalam transaksi jual beli kendaraan, kepastian mengenai unit, status pembiayaan, jadwal penyerahan, serta mekanisme pengembalian dana menjadi bagian penting yang seharusnya dikomunikasikan secara jelas sejak awal.

Konsumen juga memiliki kepentingan untuk mengetahui status uang yang telah diserahkan, terlebih ketika kendaraan yang dijanjikan tidak dapat direalisasikan sesuai waktu yang sebelumnya disampaikan.

Perlindungan Konsumen dan Dugaan Sengketa Transaksi

Secara normatif, persoalan perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU tersebut mengatur hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta tanggung jawab pelaku usaha dalam kondisi tertentu.

Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen mengatur sejumlah hak konsumen, sementara Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha. Adapun Pasal 19 mengatur tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam kondisi sebagaimana ditentukan undang-undang.

Namun, penerapan pasal dalam suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan satu pihak. Diperlukan pemeriksaan terhadap bukti transaksi, kesepakatan para pihak, komunikasi, status kendaraan, serta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan kekurangan pengembalian dana masih merupakan keterangan dari pihak konsumen dan perlu dikonfirmasi serta diuji dengan keterangan dan bukti dari pihak showroom.

Pihak Showroom Berbicara Soal Rencana Pelaporan

WARTA HUKUM juga telah melakukan upaya konfirmasi kepada Makruf selaku pihak yang disebut sebagai pemilik showroom.

Dalam konfirmasi tersebut, Makruf menyampaikan keberatan dan menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait pemberitaan atau informasi yang menurutnya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Saya akan melaporkan hal ini berdasarkan Undang-Undang ITE terkait pencemaran nama baik,” ujar Makruf saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini sebagai bentuk keberimbangan. WARTA HUKUM tetap membuka ruang bagi Makruf maupun pihak BS Mobilindo untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi transaksi, status kendaraan, alasan pengembalian dana dilakukan bertahap, serta kepastian penyelesaian sisa dana Rp5 juta yang disebut oleh konsumen.

Ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam ruang elektronik saat ini diatur antara lain dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan perkembangan tafsir hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, penerapan ketentuan pidana tersebut harus melihat unsur dan konteks perkara secara utuh, bukan semata-mata berdasarkan adanya pemberitaan atau kritik.

WARTA HUKUM Buka Ruang Hak Jawab

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, WARTA HUKUM berpedoman pada prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta hak jawab.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pers berkewajiban mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. UU Pers juga mewajibkan pers melayani hak jawab dan hak koreksi.

Atas dasar itu, pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keluhan konsumen sekaligus hasil konfirmasi awal kepada pihak showroom. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum sebelum terdapat proses pemeriksaan dan bukti yang memadai dari pihak berwenang.

WARTA HUKUM membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak BS Mobilindo, Makruf, Rivan Pratama, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi apabila terdapat informasi dalam pemberitaan yang dinilai tidak sesuai fakta.

Redaksi WARTA HUKUM 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KLH Selidiki Kebakaran TPA Jatiwaringin Usai Pemadaman

    KLH Selidiki Kebakaran TPA Jatiwaringin Usai Pemadaman

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    KLH Selidiki Kebakaran TPA Jatiwaringin Secara Menyeluruh TANGERANG,wartahukum.id—KLH Selidiki Kebakaran TPA Jatiwaringin setelah proses pemadaman dinyatakan selesai. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mengusut penyebab kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sekaligus mengevaluasi sistem pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan […]

  • DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Pengesahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

    DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar dan Pengesahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Edwin wartawan lam-bar
    • 0Komentar

    DPRD Lampung Barat Sahkan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – DPRD Lampung Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sekaligus pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Senin (27/7/2026). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, Edi Novial, S.Kom., dan dihadiri Bupati […]

  • Pelantikan DPC IKAMA Karawang: Hasan Basri Resmi Nahkodai IKAMA Kabupaten Karawang Masa Bakti 2026–2031

    Pelantikan DPC IKAMA Karawang: Hasan Basri Resmi Nahkodai IKAMA Kabupaten Karawang Masa Bakti 2026–2031

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG, WARTA HUKUM – Pelantikan DPC IKAMA Karawang menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) IKAMA Kabupaten Karawang resmi mengukuhkan kepengurusan baru masa bakti 2026–2031 melalui prosesi pelantikan yang dipimpin langsung oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) IKAMA Jawa Barat. Pelantikan tersebut tidak sekadar menjadi agenda […]

  • HUT ke-35 Lampung Barat Parosil Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

    HUT ke-35 Lampung Barat Parosil Minta Jadikan Momentum Bangga Dengan Adat Sai Batin

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    Bupati Ajak Masyarakat Tampilkan Identitas Budaya Lampung Sai Batin LAMPUNG BARAT,wartahukim.id—HUT ke-35 Lampung Barat dijadikan momentum untuk memperkuat kebanggaan terhadap adat istiadat daerah. Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengajak seluruh peserta upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-35 Kabupaten Lampung Barat mengenakan pakaian adat Lampung Sai Batin sebagai bentuk pelestarian budaya lokal. Arahan tersebut disampaikan Parosil […]

  • Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    Kapolda Aceh Jalin Silaturahmi dengan DJBC Aceh, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Helmy kabiro Aceh
    • 0Komentar

    Kapolda Aceh Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dengan DJBC Aceh BANDA ACEH,wartahukum.id—Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Kamis, 9 Juli 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Aceh. […]

  • HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Selatan Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

    HUT Bhayangkara ke-80, Polres Lampung Selatan Tegaskan Komitmen “Polri untuk Masyarakat”

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

      KALIANDA, WartaHukum.Id – Polres Lampung Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di halaman Mapolres Lampung Selatan pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.15 WIB tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Senkom Mitra Polri Kabupaten Lampung Selatan. Mengusung tema nasional “80 Tahun Mengabdi […]

expand_less