Breaking News
light_mode

Dugaan Kelengkapan Fasilitas dan Aspek Perizinan Jadi Sorotan di Perumahan Melana Estate Gedong Tataan

  • account_circle Febriyansah
  • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
  • print Cetak

Pesawaran, wartahukum.id — Pendirian kawasan perumahan tidak hanya berbicara soal pembangunan rumah dan penjualan unit semata. Dalam praktiknya, pengembang wajib memenuhi sejumlah tahapan penting mulai dari legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, site plan, hingga penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perumahan dan tata ruang.

Perumahan Melana Estate yang berada di Jalan Raden Gunawan, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, kini menjadi perhatian setelah tim awak media melakukan penelusuran langsung di lokasi proyek.

Perumahan yang dikembangkan PT Melana Andespal Property tersebut diketahui merupakan proyek hunian subsidi dan komersial dengan konsep desain minimalis dan sistem satu pintu (one gate system). Dalam papan informasi proyek disebutkan total rencana pembangunan mencapai 706 unit di atas lahan sekitar 8,5 hektare.

Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan sejumlah fasilitas umum yang lazimnya menjadi bagian dari pengembangan kawasan perumahan belum terlihat tersedia. Tim awak media tidak menemukan keberadaan fasilitas tempat ibadah, taman bermain, maupun tempat pemakaman umum di area proyek.

Selain itu, di atas kawasan perumahan tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) lengkap dengan tiang transmisi bertegangan tinggi yang berdiri tidak jauh dari area pembangunan rumah warga.

Dok.foto/febriyansah: tampak terbentang jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dikawasan tersebut.

Secara umum, keberadaan jaringan SUTET di kawasan permukiman sering menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek kenyamanan, estetika lingkungan, hingga potensi risiko keselamatan apabila tidak memperhatikan jarak aman sesuai ketentuan teknis dan tata ruang. Karena itu, pengembang perumahan pada prinsipnya wajib memperhatikan kesesuaian site plan, zona aman utilitas kelistrikan, dan aspek perlindungan konsumen sebelum melakukan pemasaran unit.

Dalam ketentuan umum, pembangunan perumahan setidaknya harus memenuhi sejumlah tahapan penting, di antaranya legalitas hak atas tanah, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan bangunan gedung, dokumen lingkungan, site plan yang disahkan pemerintah daerah, penyediaan prasarana sarana dan utilitas umum (PSU), akses jalan lingkungan, sistem drainase, hingga fasilitas sosial dan fasilitas umum bagi penghuni.

Ketentuan tersebut secara umum mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta sejumlah aturan turunan lainnya terkait penyelenggaraan perumahan.

Dalam Pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2011 dijelaskan bahwa penyelenggaraan perumahan wajib memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Sementara pengembang juga memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, secara umum pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara pembangunan, pembekuan izin, pencabutan perizinan, hingga kewajiban pemulihan sesuai hasil evaluasi instansi berwenang.

Saat dikonfirmasi terkait site plan dan kelengkapan dokumen perizinan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen dimaksud.

“Saya masih libur, minta sama yang lain aja ya,” ucap pihak pengelola kepada awak media.

Ia juga menyatakan bahwa seluruh izin proyek disebut telah lengkap, namun dokumen belum dapat diperlihatkan secara langsung.

“Semua izin-izin saya jamin lengkap tapi terkait dokumen, saya akan keluarkan (perlihatkan_red) kecuali atas izin Pak Sony, mohon maaf karena dia atasan saya,” lanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak pengembang maupun instansi terkait guna memastikan kesesuaian perizinan, site plan, serta pemenuhan fasilitas umum dan aspek tata ruang pada proyek tersebut.

Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, berpedoman pada Undang-Undang Pers, serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait.| Red

  • Penulis: Febriyansah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026, Bupati Parosil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
    • 0Komentar

    Bupati Parosil Hadiri Entry Meeting Ombudsman RI 2026 di Lampung LAMPUNG BARAT,Wartahukum.id – Bupati Parosil Mabsus menghadiri Sosialisasi (Entry Meeting) Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Ombudsman RI) Tahun 2026 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (22/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap berbagai instansi […]

  • Diduga Terjadi Kekosongan Solar, Antrean Truk Mengular di Rest Area Tol Japek

    Diduga Terjadi Kekosongan Solar, Antrean Truk Mengular di Rest Area Tol Japek

    • calendar_month Kamis, 10 Sep 2026
    • account_circle Andri/toyib
    • 0Komentar

    Truk Antre di SPBU Rest Area KM 42, Pasokan Solar Masih Perlu Konfirmasi KARAWANG,wartaukum.id — Sejumlah kendaraan truk terlihat mengantre di area pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Rest Area KM 42 Tol Jakarta–Cikampek arah Jakarta, Kamis (10/9/2026). Antrean kendaraan angkutan barang tersebut diduga berkaitan dengan ketersediaan BBM jenis solar yang sempat kosong di SPBU […]

  • Polsek Tigaraksa dan Warga Jambe Tanam Jagung Hibrida

    Polsek Tigaraksa dan Warga Jambe Tanam Jagung Hibrida

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Tigaraksa Tanam Jagung di Lahan 0,5 Hektare   TANGERANG, WartaHukum.id – Polsek Tigaraksa bersama Pemerintah Desa Jambe dan kelompok tani (Poktan) melaksanakan penanaman jagung hibrida Kuartal IV Tahun 2026 di Kampung Nangela RT 02/02, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/10/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilakukan […]

  • Jembatan Desa Kota Dewa Mulai Dibangun, Akses Warga Kecamatan Bahuga Makin Lancar

    Jembatan Desa Kota Dewa Mulai Dibangun, Akses Warga Kecamatan Bahuga Makin Lancar

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • account_circle Esmirhan
    • 0Komentar

    Jembatan Desa Kota Dewa Dorong Akses dan Ekonomi Warga Bahuga WAY KANAN, wartahukum.id — Jembatan Desa Kota Dewa menjadi fokus utama pembangunan infrastruktur di wilayah Desa Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Kamis (18/6/2026). Proyek ini hadir sebagai langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarwilayah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemerintah daerah menegaskan […]

  • Harganas ke-33, Wagub Jihan: Keluarga Jadi Fondasi Bangun Generasi Berkualitas

    Harganas ke-33, Wagub Jihan: Keluarga Jadi Fondasi Bangun Generasi Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Harganas ke-33, Wagub Jihan: Keluarga Jadi Fondasi Bangun Generasi Berkualitas   BANDAR LAMPUNG,WartaHukum.Id – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pembangunan daerah harus dimulai dari keluarga. Menurutnya, keluarga adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pembangunan tidak hanya soal infrastruktur. Hal itu disampaikan Wagub Jihan saat menghadiri Peringatan Hari Keluarga Nasional / Harganas […]

  • WALIMATUL KHITAN DIMAS DI KAMPUNG MENANGA SIAMANG BERLANGSUNG KHIDMAT, DIBUKA KEPALA KAMPUNG

    WALIMATUL KHITAN DIMAS DI KAMPUNG MENANGA SIAMANG BERLANGSUNG KHIDMAT, DIBUKA KEPALA KAMPUNG

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Walimatul Khitan Dimas Berlangsung Khidmat di Kampung Menanga Siamang WAY KANAN,wartahukum.id—Walimatul Khitan Dimas di Kampung Menanga Siamang berlangsung khidmat pada Selasa, 16 Juni 2026. Acara yang digelar oleh keluarga besar Bapak Risman CPLA dan Ibu Nuryati tersebut berlangsung di Talang Karet, Dusun Beringin Jaya, Kampung Menanga Siamang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kegiatan syukuran khitanan […]

expand_less