WARTA HUKUM: Rp908,6 Juta Revitalisasi SDN 1 Sidodadi Asri Disorot! Dugaan P2SP Formalitas, Inspektorat dan APH Didesak Turun Lapangan
- account_circle Redaksi Warta Hukum
- calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, WARTA HUKUM — Pelaksanaan program revitalisasi UPTD SD Negeri 1 Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai konstruksi gabungan Rp908.694.000 menjadi sorotan. Dugaan pekerjaan diborongkan kepada pihak ketiga, meski Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) tercantum sebagai pelaksana, menuntut penjelasan terbuka dan evaluasi langsung dari instansi berwenang.
Anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang kelas senilai Rp778.923.000 dan pembangunan ruang toilet senilai Rp129.771.000. Berdasarkan papan informasi di lokasi, kedua pekerjaan mencantumkan P2SP sebagai pelaksana dengan masa pengerjaan 13 Juli hingga 10 November 2026.
Besarnya anggaran dan pentingnya fasilitas pendidikan membuat pelaksanaan program ini tidak boleh hanya dinilai dari papan proyek atau laporan administratif. Publik berhak mengetahui apakah mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, mutu pekerjaan, dan pertanggungjawabannya benar-benar sesuai ketentuan.
WARTA HUKUM menegaskan, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika muncul pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan, instansi berwenang harus memeriksa fakta di lapangan, bukan membiarkan persoalan berhenti sebagai dugaan tanpa kejelasan.
P2SP Tercantum sebagai Pelaksana, Siapa yang Mengendalikan Pekerjaan?
Informasi yang dihimpun mengarah pada dugaan bahwa pekerjaan revitalisasi tersebut diborongkan kepada pihak ketiga. Informasi ini masih memerlukan verifikasi melalui dokumen, keterangan para pihak, serta pemeriksaan langsung di lokasi.
Apabila dugaan tersebut benar, pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana pembagian tugas dan tanggung jawab antara P2SP dengan pihak ketiga yang terlibat.
Siapa yang mengatur tenaga kerja? Siapa yang membeli material? Siapa yang menentukan pembayaran? Siapa yang mengawasi volume dan mutu pekerjaan? Siapa yang memegang kendali atas pelaksanaan kegiatan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggarannya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari pengawasan publik yang perlu dijawab berdasarkan bukti.
P2SP tidak cukup hanya tercantum dalam papan informasi. Peran nyata pengurus harus dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, transaksi, dan laporan pertanggungjawaban.
Keterlibatan pihak ketiga juga tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Namun, jika mekanisme yang diterapkan bertentangan dengan petunjuk teknis atau perjanjian kerja sama program revitalisasi, instansi berwenang perlu mengidentifikasi bentuk ketidaksesuaian dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dugaan Pengondisian Harus Diperiksa, Bukan Dibiarkan Menggantung
Jika pekerjaan memang diserahkan melalui sistem borongan, masyarakat berhak mengetahui dasar pengaturannya. Apakah terdapat perjanjian tertulis? Siapa pihak yang mengambil keputusan? Bagaimana pembayaran dilakukan? Apakah P2SP tetap menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan sesuai ketentuan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didukung dokumen, bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan berjalan normal.
WARTA HUKUM memandang bahwa pengawasan terhadap proyek pendidikan merupakan bagian penting dari perlindungan kepentingan publik. Dana revitalisasi seharusnya menghasilkan bangunan yang aman, berkualitas, dan sesuai kebutuhan peserta didik.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan perlu meminta penjelasan dari kepala sekolah dan pengurus P2SP. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, pemeriksaan harus dilanjutkan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Konfirmasi Wartawan Belum Dijawab, Komunikasi dengan Media Perlu Dijelaskan
Dalam proses konfirmasi jurnalistik, pihak sekolah belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek, fungsi P2SP, serta dugaan keterlibatan pihak ketiga hingga berita ini disusun.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa isi pesan konfirmasi yang dikirim kepada pihak sekolah justru diteruskan kepada wartawan lain.
Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai pola komunikasi pihak sekolah dalam merespons permintaan klarifikasi. Mengapa pertanyaan substantif mengenai penggunaan anggaran belum dijawab secara langsung? Apa konteks penerusan pesan tersebut kepada wartawan lain?
WARTA HUKUM tidak akan menyimpulkan adanya kesengajaan untuk membenturkan sesama wartawan tanpa bukti yang memadai. Namun, persoalan komunikasi ini patut diklarifikasi agar tidak mengalihkan perhatian dari substansi utama, yakni transparansi pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Pihak sekolah berhak menjelaskan duduk persoalan dan memberikan hak jawab. Namun, permintaan klarifikasi dari media juga perlu ditanggapi secara profesional, terutama ketika menyangkut penggunaan anggaran publik.
WARTA HUKUM menilai bahwa komunikasi yang terbuka akan lebih bermanfaat daripada membiarkan pertanyaan mengenai pelaksanaan proyek terus menggantung.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Didesak Turun ke Lapangan
WARTA HUKUM mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan revitalisasi SDN 1 Sidodadi Asri. Evaluasi tersebut harus mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lokasi.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat progres fisik. Instansi terkait perlu menelusuri siapa yang mengelola pekerjaan, bagaimana alur pembayaran, siapa yang melakukan pengawasan, serta apakah realisasi pekerjaan sesuai dengan rencana anggaran biaya dan spesifikasi teknis.
Sejumlah pihak yang perlu dimintai klarifikasi dan diminta bertindak sesuai kewenangannya meliputi:
1. Kepala SDN 1 Sidodadi Asri
Diminta menjelaskan peran sekolah dalam pelaksanaan program, mekanisme koordinasi dengan P2SP, sistem pengawasan, serta tanggapan atas konfirmasi wartawan yang belum dijawab.
2. Ketua dan pengurus P2SP
Perlu memberikan penjelasan mengenai pembagian tugas, pengelolaan tenaga kerja, pembelian material, pembayaran, pengawasan, serta kemungkinan keterlibatan pihak ketiga.
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Diminta turun langsung untuk mengevaluasi pelaksanaan program, memeriksa kesesuaian administrasi dan kondisi lapangan, serta memastikan mekanisme bantuan berjalan sesuai ketentuan.
4. Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan
Diminta menelaah aspek pengawasan internal dan mempertimbangkan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi serta dasar yang memadai.
5. Kementerian yang menangani program revitalisasi satuan pendidikan
Unit atau pejabat yang berwenang perlu dimintai penjelasan mengenai ketentuan teknis program revitalisasi Tahun Anggaran 2026 dan mekanisme pelaksanaan yang berlaku.
6. BPKP sesuai kewenangannya
Dapat dimintai keterangan atau dukungan pengawasan apabila diperlukan untuk menilai aspek tata kelola dan akuntabilitas program.
7. Kejaksaan dan Kepolisian
Apabila hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain surat keputusan pembentukan P2SP, perjanjian kerja sama, RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, bukti pembelian material, catatan pembayaran upah, dokumen keterlibatan pihak ketiga apabila ada, laporan kemajuan pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban.
WARTA HUKUM Akan Mengonfirmasi Seluruh Pihak Terkait
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik, WARTA HUKUM akan mengonfirmasi kepala SDN 1 Sidodadi Asri, ketua dan pengurus P2SP, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, serta kementerian atau unit pelaksana program revitalisasi yang berwenang.
Konfirmasi juga akan diarahkan kepada pihak ketiga apabila identitas dan keterlibatannya dapat diverifikasi. Jika diperlukan berdasarkan hasil penelusuran, WARTA HUKUM akan meminta penjelasan kepada BPKP serta Kejaksaan atau Kepolisian mengenai mekanisme pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Pertanyaan yang akan diajukan mencakup mekanisme pelaksanaan proyek, dasar keterlibatan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab P2SP, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, alur penggunaan anggaran, dan langkah evaluasi yang telah atau akan dilakukan.
WARTA HUKUM juga membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan keterangan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menyampaikan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.
Hingga ada hasil pemeriksaan atau bukti yang memadai, dugaan yang diberitakan tetap merupakan dugaan dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.
Hampir Rp909 Juta Harus Dipertanggungjawabkan
Nilai konstruksi gabungan Rp908.694.000 bukan anggaran yang boleh dikelola tanpa transparansi. Program revitalisasi sekolah harus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan masyarakat, bukan sekadar menghasilkan bangunan yang terlihat selesai.
Jika P2SP menjalankan tugas sesuai ketentuan, dokumen pelaksanaannya perlu dapat diperiksa. Jika pihak ketiga terlibat, dasar dan mekanismenya harus dijelaskan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, instansi berwenang harus melakukan evaluasi dan menentukan langkah lanjutan berdasarkan bukti.
WARTA HUKUM mendesak evaluasi langsung, pemeriksaan profesional, dan keterbukaan informasi. Jangan biarkan pertanyaan publik mengenai anggaran pendidikan berhenti tanpa jawaban.
Pengawasan bukan vonis. Klarifikasi bukan tuduhan. Namun, penggunaan uang negara harus selalu siap diperiksa.
WARTA HUKUM akan melanjutkan penelusuran dan memperbarui pemberitaan berdasarkan hasil konfirmasi, dokumen yang dapat diverifikasi, serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
(Tim Redaksi)
- Penulis: Redaksi Warta Hukum




