Breaking News
light_mode

Dedi Desak Pemkab Lampung Barat Klarifikasi Biaya Pasien BPJS

  • account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
  • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
  • print Cetak

Pasien BPJS Beda Kecamatan Diminta Bayar Rp122.500 di Puskesmas Balik Bukit

 

LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan klarifikasi resmi terkait laporan penarikan biaya sebesar Rp122.500 terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan asal Kecamatan Batu Brak yang berobat di UPT Puskesmas Balik Bukit.

Dedi menilai, penjelasan resmi dari pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat memahami ketentuan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar kecamatan tempat kepesertaannya terdaftar.

Menurut informasi yang disampaikan, pungutan tersebut disebut berkaitan dengan perbedaan wilayah domisili FKTP pasien dengan lokasi puskesmas tempat pasien mendapatkan pelayanan. Namun, dasar aturan dan jenis layanan yang dikenakan biaya tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.

  • Dedi Minta Dasar Hukum Penarikan Biaya Dijelaskan

Berdasarkan kronologi yang diterima, petugas di UPT Puskesmas Balik Bukit disebut menjelaskan bahwa penarikan biaya berkaitan dengan aturan daerah mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan antar-kecamatan.

Pasien tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Batu Brak dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilaporkan masih aktif. Meski demikian, pasien disebut dikenai biaya sebesar Rp122.500 saat mendapatkan pelayanan di Puskesmas Balik Bukit.

Keluarga pasien mengaku bingung dengan pungutan tersebut. Mereka mempertanyakan alasan biaya tambahan dikenakan ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien masih aktif.

Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai jenis pelayanan yang diberikan, komponen biaya yang ditarik, serta dasar hukum yang digunakan oleh fasilitas kesehatan dalam menetapkan pungutan tersebut.

  • Dinas Kesehatan Diminta Memberikan Penjelasan Transparan

Dedi meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kebenaran dan penerapan aturan yang disebut menjadi dasar penarikan biaya.

Ia menilai, informasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah memahami hak dan prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dedi juga meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah pungutan tersebut didasarkan pada peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketentuan tarif pelayanan, atau prosedur administrasi tertentu yang berlaku di fasilitas kesehatan.

Menurutnya, apabila terdapat kebijakan yang membedakan pembiayaan pelayanan berdasarkan wilayah FKTP, penerapan dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat serta disesuaikan dengan ketentuan program JKN yang berlaku.

  • Pemkab dan BPJS Kesehatan Diharapkan Menindaklanjuti

Dedi berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah biaya yang ditarik merupakan biaya pelayanan yang memang diperbolehkan, berkaitan dengan layanan tertentu di luar jaminan, atau terjadi karena kesalahpahaman prosedur administrasi.

Ia juga berharap sosialisasi mengenai ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan di luar FKTP terdaftar dapat ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum mengakses layanan kesehatan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak UPT Puskesmas Balik Bukit, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat, maupun BPJS Kesehatan mengenai dasar penarikan biaya Rp122.500 tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.

 

(Irfan Fajri)

 

 

 

  • Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat Tekan Kejahatan, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

    Gerak Cepat Tekan Kejahatan, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ringkus Pelaku Penggelapan Motor NMax di Bandar Lampung

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Ungkap Kasus Penggelapan Motor NMax WAY RATAI,Wartahukum.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran berhasil memburu dan meringkus terduga pelaku tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha NMax. Pelaku berhasil diamankan saat berada di wilayah Keteguhan, Kota Bandar Lampung, Selasa pagi (4/8/2026). Pengungkapan kasus tersebut […]

  • Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik

    Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle By. Suhairi
    • 0Komentar

    Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi dalam Pelayanan Publik PRINGSEWU – wartahukum id, Pemerintah Kabupaten Pringsewu kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 36 pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, di Aula Utama Kantor Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Senin (6/7/2026). Sebanyak […]

  • Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

    Bawa Muatan Kain ke Jakarta, Syaefudin Berujung di Polda Lampung

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Arif
    • 0Komentar

    Syaefudin Polda Lampung, Perjalanan Sopir Ekspedisi Berujung Proses Hukum BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id— Perjalanan Mokhamad Syaefudin, sopir ekspedisi asal Jawa Barat, berubah menjadi persoalan hukum setelah dirinya menerima muatan kain dari wilayah Tulang Bawang, Lampung, menuju Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026 dan berujung pada pemeriksaan di Polda Lampung serta tertahannya kendaraan yang digunakan untuk bekerja. […]

  • Kebakaran Lahan Kosong di Citra Raya Tangerang, Asap Hitam Gegerkan Warga

    Kebakaran Lahan Kosong di Citra Raya Tangerang, Asap Hitam Gegerkan Warga

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

     Api Hanguskan Semak Belukar di Kawasan Bunderan 5 Citra Raya TANGERANG,wartahukum.id—Kebakaran lahan kosong di Citra Raya Tangerang yang dipenuhi semak belukar terjadi di kawasan Bunderan 5, Taman Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/7/2026) siang. Kepulan asap hitam yang membumbung tinggi sempat menggegerkan warga dan menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi. Api Cepat […]

  • Harganas ke-33, Wagub Jihan: Keluarga Jadi Fondasi Bangun Generasi Berkualitas

    Harganas ke-33, Wagub Jihan: Keluarga Jadi Fondasi Bangun Generasi Berkualitas

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    Harganas ke-33, Wagub Jihan: Keluarga Jadi Fondasi Bangun Generasi Berkualitas   BANDAR LAMPUNG,WartaHukum.Id – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menegaskan pembangunan daerah harus dimulai dari keluarga. Menurutnya, keluarga adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, pembangunan tidak hanya soal infrastruktur. Hal itu disampaikan Wagub Jihan saat menghadiri Peringatan Hari Keluarga Nasional / Harganas […]

  • DPP GIAN Kecam Usulan KEK Ganja Medis Hinca Panjaitan

    DPP GIAN Kecam Usulan KEK Ganja Medis Hinca Panjaitan

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • account_circle Arman/Ansori
    • 0Komentar

    DPP GIAN Nyatakan Penolakan terhadap Wacana KEK Ganja Medis JAKARTA,Wartahukum.id — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Indonesia Anti Narkotika (DPP GIAN) menyatakan kecaman terhadap gagasan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengenai kemungkinan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk ganja medis. Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Hinca dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi III […]

expand_less