Dedi Desak Pemkab Lampung Barat Klarifikasi Biaya Pasien BPJS
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- print Cetak

Pasien BPJS Beda Kecamatan Diminta Bayar Rp122.500 di Puskesmas Balik Bukit
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id — Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memberikan klarifikasi resmi terkait laporan penarikan biaya sebesar Rp122.500 terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan asal Kecamatan Batu Brak yang berobat di UPT Puskesmas Balik Bukit.
Dedi menilai, penjelasan resmi dari pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat memahami ketentuan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan yang berobat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di luar kecamatan tempat kepesertaannya terdaftar.
Menurut informasi yang disampaikan, pungutan tersebut disebut berkaitan dengan perbedaan wilayah domisili FKTP pasien dengan lokasi puskesmas tempat pasien mendapatkan pelayanan. Namun, dasar aturan dan jenis layanan yang dikenakan biaya tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.
-
Dedi Minta Dasar Hukum Penarikan Biaya Dijelaskan
Berdasarkan kronologi yang diterima, petugas di UPT Puskesmas Balik Bukit disebut menjelaskan bahwa penarikan biaya berkaitan dengan aturan daerah mengenai pembiayaan pelayanan kesehatan antar-kecamatan.
Pasien tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Batu Brak dengan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilaporkan masih aktif. Meski demikian, pasien disebut dikenai biaya sebesar Rp122.500 saat mendapatkan pelayanan di Puskesmas Balik Bukit.
Keluarga pasien mengaku bingung dengan pungutan tersebut. Mereka mempertanyakan alasan biaya tambahan dikenakan ketika status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien masih aktif.
Kondisi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai jenis pelayanan yang diberikan, komponen biaya yang ditarik, serta dasar hukum yang digunakan oleh fasilitas kesehatan dalam menetapkan pungutan tersebut.
-
Dinas Kesehatan Diminta Memberikan Penjelasan Transparan
Dedi meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kebenaran dan penerapan aturan yang disebut menjadi dasar penarikan biaya.
Ia menilai, informasi yang jelas penting agar masyarakat tidak salah memahami hak dan prosedur pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dedi juga meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah pungutan tersebut didasarkan pada peraturan daerah, peraturan kepala daerah, ketentuan tarif pelayanan, atau prosedur administrasi tertentu yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan yang membedakan pembiayaan pelayanan berdasarkan wilayah FKTP, penerapan dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat serta disesuaikan dengan ketentuan program JKN yang berlaku.
-
Pemkab dan BPJS Kesehatan Diharapkan Menindaklanjuti
Dedi berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan persoalan tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.
Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah biaya yang ditarik merupakan biaya pelayanan yang memang diperbolehkan, berkaitan dengan layanan tertentu di luar jaminan, atau terjadi karena kesalahpahaman prosedur administrasi.
Ia juga berharap sosialisasi mengenai ketentuan pelayanan BPJS Kesehatan di luar FKTP terdaftar dapat ditingkatkan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum mengakses layanan kesehatan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak UPT Puskesmas Balik Bukit, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat, maupun BPJS Kesehatan mengenai dasar penarikan biaya Rp122.500 tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
(Irfan Fajri)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




