Modus Kenalan di TikTok dan Ajak Ketemuan, Pemuda di Pesawaran Gondol Motor Teman Kencannya
- account_circle Ansori /rls
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- print Cetak

Modus Kenalan di TikTok Berujung Curanmor, Tekab 308 Polsek Padang Cermin Tangkap Pelaku
PADANG CERMIN,wartahukum.id—Modus Kenalan di TikTok digunakan seorang pemuda untuk memperdaya seorang pelajar perempuan hingga berhasil membawa kabur sepeda motor korban di Kabupaten Pesawaran. Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) tersebut dan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
-
Berawal dari Perkenalan di TikTok
Tersangka berinisial AS (19), warga Dusun Totoharjo, Desa Poncorejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik pelajar perempuan berinisial NPY (16), warga Kecamatan Way Ratai.
Peristiwa bermula ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial TikTok. Setelah intens berkomunikasi, pelaku mengajak korban bertemu langsung (copy darat) di kawasan wisata Pantai Marine Eco Park, Piabung, Kecamatan Padang Cermin, pada Selasa (07/07/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi B 5364 TAN menuju rumah indekos rekannya di sekitar Jembatan Beton, Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin.
-
Pelaku Bawa Kabur Motor Korban
Sesampainya di lokasi indekos, korban memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi setang terkunci. Setelah keduanya masuk ke dalam kamar, pelaku berpamitan keluar dengan alasan membeli rokok.
Namun, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan alat yang telah dipersiapkan, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Dok:Barang bukti satu buah sepeda motor. +Warta hukum)
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Cermin.
-
Tekab 308 Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam
Menindaklanjuti laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin bersama tim gabungan melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap pelaku.
Pengejaran yang dipimpin Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membuahkan hasil. Pada Rabu (08/07/2026) sekitar pukul 21.20 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang bersembunyi di Kecamatan Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Padang Cermin untuk menjalani proses penyidikan.
-
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2018 milik korban.
Satu lembar fotokopi STNK dan BPKB atas nama Rustam Nawawi.
Satu helai kaos lengan pendek warna hitam dengan logo Bareskrim.
Satu helai celana jeans panjang warna biru dongker.
-
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Berkenalan di Media Sosial
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua, khususnya para orang tua. Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dan berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal di dunia maya, apalagi hingga bersedia diajak bertemu di tempat sepi dan menyerahkan barang berharga,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku AS kini ditahan di Mapolsek Padang Cermin dan dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun. Penyidik juga terus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Ansori/rls)
- Penulis: Ansori /rls
- Editor: Ansori
- Sumber: Kapolres pesawaran




