Breaking News
light_mode

Polsek Umpu Semenguk Amankan Pelaku Penggelapan Handphone Infinix Smart 9 di Kampung Bumi Ratu Way Kanan

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • print Cetak
  • Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan amankan pelaku penggelapan HP Infinix Smart 9 inisial AP 19 tahun di Kampung Bumi Ratu korban rugi Rp1,5 juta pelaku gadaikan HP Pasal 486 KUHP baru 4 tahun

 

WAY KANAN, WARTAHUKUM.ID – Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan di Dusun Pasar Minggu, Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Rabu (4/11/2026)

Pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka inisial AP (19) berdomisili di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Umpu Semenguk Akp Hardanus Tosira menyampaikan kronologis kejadian bermula pada Kamis (29/10/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB, saat pelaku meminjam satu unit handphone merk Infinix Smart 9 milik korban Ari Setiawan dengan alasan pergi ke Brilink bersama anak korban menaiki sepeda motor pelapor.

  • Hingga pukul 15.30 WIB, pelaku tidak kunjung pulang. Korban yang mulai khawatir berusaha mencari dan menghubungi nomor handphone miliknya yang dibawa pelaku namun panggilan tersebut tidak diangkat. Selanjutnya pada pukul 16.30 WIB, korban dihubungi oleh kakak iparnya bahwa anaknya telah berada di rumah kakak iparnya.

Sekira pukul 20.30 WIB, korban berhasil menemui pelaku di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk. Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui bahwa handphone milik korban telah digadaikan.

  • Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Umpu Semenguk.

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Umpu Semenguk langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim URC langsung menuju lokasi di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang buktinya.

Kemudian Pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 9 warna hitam kemudian dibawa ke Mako Polsek Umpu Semenguk guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diduga tersangka dapat dijerat dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,” jelas Kapolsek.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kampung Sriwijaya Resmi Menjadi Kampung Bebas Narkoba di Way Kanan WAY Kanan, wartahukum.id—Kampung Bebas Narkoba resmi dicanangkan di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan pita oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., […]

  • Kenali Tugasnya Pahami Fungsinya, KaRutan Manna Ajak Petugas Dalami Tupoksi Lewat Konten Kreatif

    Kenali Tugasnya Pahami Fungsinya, KaRutan Manna Ajak Petugas Dalami Tupoksi Lewat Konten Kreatif

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Tupoksi petugas Rutan Manna, Tugas P2U Rutan Manna, Konten Humas Rutan Manna, Edukasi Tupoksi Petugas Pemasyarakatan   MANNA, Wartahukum.id– Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna, Hannibal, S.Sos., M.Si., mengajak seluruh jajaran petugas untuk semakin memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing sesuai jabatan dan penempatannya. Ajakan tersebut disampaikan pada Jumat, 09 Oktober 2026 pukul […]

  • Aktivis GERMASI Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

    Aktivis GERMASI Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT, WARTA HUKUM — Dugaan 121 SHM di kawasan konservasi TNBBS mendapat perhatian dari Founder Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) sekaligus Koordinator Cakra Surya Manggala (CSM), Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA. Ia menyatakan dukungan penuh kepada Korps Adhyaksa untuk mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan berdasarkan alat bukti. Ridwan menilai dugaan alih fungsi kawasan, […]

  • Workshop DPUPR Indramayu Targetkan PAD Maksimal dari Retribusi Alat Berat

    Workshop DPUPR Indramayu Targetkan PAD Maksimal dari Retribusi Alat Berat

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Workshop DPUPR Indramayu Optimalkan Pendapatan Asli Daerah INDRAMAYU,wartahukum.id—Workshop Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu menargetkan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal melalui optimalisasi retribusi penyewaan alat berat kepada masyarakat maupun pihak ketiga. Kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan pajak dan retribusi daerah yang menjadi salah satu sumber utama penerimaan daerah untuk mendukung […]

  • Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

    Pemko Langsa dan Kejari Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Pemko Langsa dan Kejari Sepakati Kerja Sama Bidang Perdata dan TUN KOTA LANGSA,wartahukum.id—Pemerintah Kota (Pemko) Langsa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, […]

  • Pangdam XXI/Radin Intan Redam Ketegangan Munas HIPMI, Apresiasi Peserta Jaga Kondusivitas

    Pangdam XXI/Radin Intan Redam Ketegangan Munas HIPMI, Apresiasi Peserta Jaga Kondusivitas

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Ketegangan Sempat Terjadi Menjelang Kedatangan Presiden RI LAMPUNG,wartahukum.id—Suasana Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Ballroom Novotel Bandarlampung, Rabu (10/6/2026), sempat memanas menjelang kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto. Ketegangan dipicu protes sejumlah peserta terkait akses masuk ke ruang sidang dan distribusi kartu identitas (ID card). Protes Peserta Picu Aksi Saling Dorong Sejumlah peserta […]

expand_less