Breaking News
light_mode

Motor Vario 160 Raib Usai Dipinjam, Warga Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polsek Tanjung Bintang

  • account_circle Redaksi Warta Hukum
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • print Cetak

LAMPUNG SELATAN, WARTA HUKUM — Penggelapan motor Vario 160 dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, setelah seorang perempuan bernama Solekah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPL) Polsek Tanjung Bintang tertanggal 4 Oktober 2026. Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan berinisial Fadli. Kasus tersebut kini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penggelapan Motor Vario 160 Dilaporkan

Berdasarkan dokumen yang diterima REDAKSI, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung makan Pecel Lele Laskar Putra Lamongan, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa dirinya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Kendaraan tersebut kemudian disebut dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk keperluan warung.

Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa terlapor sempat mengembalikan sepeda motor kepada korban setelah digunakan. Namun, persoalan kemudian muncul ketika terlapor kembali meminta kendaraan tersebut dengan alasan hendak menukarkan uang pecahan.

Korban disebut memberikan kembali sepeda motor tersebut kepada terlapor. Namun, setelah ditunggu, terlapor tidak kembali membawa kendaraan tersebut.

Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor. Namun, berdasarkan laporan, terlapor tidak dapat dihubungi.

Polisi Diharapkan Segera Menindaklanjuti

Sepeda motor yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam. Berdasarkan dokumen laporan, kendaraan tersebut memiliki nomor polisi BE 2912 AHS.

Dokumen laporan juga mencantumkan identitas kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin. Namun, demi keamanan data pribadi dan untuk menghindari penyalahgunaan informasi, WARTA HUKUM tidak mempublikasikan seluruh nomor identifikasi kendaraan tersebut.

Dalam laporan, korban mencantumkan kerugian sekitar Rp20.450.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

WARTA HUKUM menekankan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.

Keluarga Korban Berharap Pelaku dan Motor Segera Diamankan

Salah satu Keluarga korban berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan.

Pernyataan keluarga korban:

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan orang yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup. Kami juga berharap sepeda motor milik keluarga kami dapat segera ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.”

Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. Yang kami harapkan adalah laporan ini segera ditindaklanjuti, keberadaan terlapor dapat diketahui, dan kendaraan milik keluarga kami bisa ditemukan serta dikembalikan melalui prosedur hukum yang berlaku.”

Menunggu Langkah Kepolisian

Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah hukum sesuai kewenangan. Penyidik dapat mendalami keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum selanjutnya tentu menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, WARTA HUKUM membuka ruang hak jawab bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan klarifikasi. Setiap informasi tambahan akan disampaikan secara proporsional berdasarkan fakta dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.

Perkara ini kini menunggu tindak lanjut dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Publik juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

 

  • Penulis: Redaksi Warta Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eva Dwiana Hadiri Apel Akbar Linmas di Palembang

    Eva Dwiana Hadiri Apel Akbar Linmas di Palembang

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Ansori/rls
    • 0Komentar

    Eva Dwiana Bawa 400 Personel Linmas Bandar Lampung ke Palembang PALEMBANG,wartahukum.id—Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Apel Akbar Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengikutsertakan sebanyak 400 personel Linmas yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong […]

  • Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube, Komisi III DPRD Siap Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

    Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube, Komisi III DPRD Siap Tindak Tegas Jika Terbukti Bersalah

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Nezza
    • 0Komentar

    Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube MEDAN,wartahukum.id—Dugaan Pelanggaran Hiburan Malam The Cube menjadi perhatian Komisi III DPRD setelah perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Aksi Bersama Rakyat (FOR-AKBAR) Provinsi Sumatera Utara melakukan konfirmasi resmi pada Jumat (31/7/2026). Pertemuan tersebut membahas dugaan pelanggaran perizinan dan operasional sejumlah tempat hiburan malam, termasuk […]

  • UU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan! Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Bungkam, Rojali: Jangan Tutupi Publik

    UU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan! Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Bungkam, Rojali: Jangan Tutupi Publik

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *UU Keterbukaan Informasi Publik Diabaikan! Pengawas Proyek Jalan Kasui–Air Ringkih Bungkam, Rojali: Jangan Tutupi Publik*   *BANJIT, WAY KANAN*, Wartahukum.id – Proyek pembangunan ruas Jalan Kasui–Air Ringkih, Kabupaten Way Kanan yang telah dinanti masyarakat puluhan tahun, kembali disorot. Bukan karena progresnya, melainkan karena sikap tertutup dari pihak pengawas lapangan. Saat dikonfirmasi awak media terkait progres […]

  • Oknum Pegawai Koperasi Diduga Curi Handphone Nasabah, Diamankan Polisi di Tigaraksa

    Oknum Pegawai Koperasi Diduga Curi Handphone Nasabah, Diamankan Polisi di Tigaraksa

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Polisi Amankan Oknum Pegawai Koperasi Terkait Dugaan Pencurian Handphone Milik Mantan Lurah KABUPATEN TANGERANG,wartahukum.id—Seorang oknum pegawai koperasi simpan pinjam (bank mingguan) diduga melakukan pencurian dua unit handphone milik nasabah di kediaman mantan Lurah Kadu Agung, Sulaeman. Peristiwa tersebut bermula pada 16 Juli 2026 dan berlanjut dengan penangkapan terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026).  Datang Menagih Utang, […]

  • Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Pulau Cangkir hingga Serang

    Patroli Laut, Kapolresta Tangerang Sisir Pulau Cangkir hingga Serang

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Kapolresta Tangerang Pimpin Patroli Laut Pastikan Perairan Tetap Aman dan Kondusif TANGERANG,wartahukum.id – Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspadalah Amirullah memimpin patroli perairan untuk memastikan kondisi laut di wilayah hukum Polresta Tangerang tetap aman dan kondusif, Senin (14/9/2026). Patroli tersebut menyisir wilayah perairan hingga batas laut Tangerang-Serang, mulai dari kawasan Pulau Cangkir sampai […]

  • Car Free Day Langsa Tak Sekadar Olahraga, Kini Jadi Pusat Aktivitas dan Pelayanan Publik

    Car Free Day Langsa Tak Sekadar Olahraga, Kini Jadi Pusat Aktivitas dan Pelayanan Publik

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle Jepri kabiro langsa, Aceh
    • 0Komentar

    Car Free Day Langsa Tak Sekadar Olahraga KOTA LANGSA,wartahukum.id—Car Free Day Langsa kembali menjadi pusat aktivitas masyarakat saat ribuan warga memadati kawasan Lapangan Merdeka Kota Langsa pada Minggu pagi (2/8/2026). Kawasan yang bebas dari lalu lintas kendaraan bermotor itu berubah menjadi ruang publik yang dipenuhi kegiatan olahraga, rekreasi keluarga, pelayanan publik, hingga aktivitas pelaku usaha […]

expand_less