Konferensi Pers Polres Way Kanan: Ungkap Kasus Curas Ranmor di 5 TKP dan Penyalahgunaan BBM Subsidi 1.500 Liter di Sidoarjo
- account_circle RojaliJalex
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

- *Polres Way Kanan ungkap curas ranmor, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, BBM subsidi Way Kanan*
WAY KANAN, Wartahukum.id – Polres Way Kanan menggelar Konferensi Pers pengungkapan dua kasus menonjol yakni Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Ranmor di 5 TKP dan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Martono, S.H., M.H., Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H dan Kasihumas Iptu Edi Tamizar pada Kamis 8 Oktober 2026 di Mako Polres Way Kanan.
-
*Pengungkapan Pertama: Curas Ranmor 5 TKP*
Kapolres menjelaskan, pengungkapan curas ranmor ini merupakan hasil kerja Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan bersama jajaran Polsek, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dalam waktu singkat berdasarkan 5 Laporan Polisi, yakni di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk dan Gunung Labuhan.
Dari hasil penyelidikan, Tim URC berhasil mengamankan dua tersangka berinisial J (41) dan FH (30), keduanya berdomisili di Kelurahan Kistang, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
-
“Modus pelaku memiliki pola hampir serupa, yaitu menghadang atau menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk mengambil kendaraan korban,” ungkap AKBP Ramadhona.
Kedua tersangka diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Kampung Ogan Lima, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara.
Barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit sepeda motor (Honda Vario, Honda Beat, Honda Beat, Yamaha Nmax), 4 unit telepon seluler, 5 buah pelat nomor kendaraan BE 2075 AIX, A 5873 MU dan BE 2781 WO, 3 buah jaket, peci, topi dan 2 bilah senjata tajam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
-
*Pengungkapan Kedua: Penyalahgunaan BBM Subsidi 1.500 Liter*
Selain curas, Polres juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis B-50 (Bio Solar) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, berdasarkan LP/A/09/X/2026/SPKT Satreskrim Polres Way Kanan, tanggal 05 Oktober 2026.
Tersangka yang diamankan berinisial S (53) warga Sidoarjo dan AI (22) warga Tulang Bawang Barat.
Kronologi bermula Senin 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Tipiter mendapat informasi adanya penimbunan BBM subsidi. Setelah diselidiki, ditemukan rumah bagian belakang yang dijadikan gudang penampungan BBM subsidi yang dialirkan menggunakan selang ke dalam jerigen.
Berdasarkan keterangan pelaku, BBM Bio Solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Baradatu, SPBU Gunung Katun dan SPBU Bumi Ratu seharga Rp 6.800 per liter menggunakan barcode ganda dan rencananya akan dijual lagi Rp 11.000 per liter. Kegiatan sudah dilakukan sekitar 6 bulan.
Polisi juga mengamankan operator dan pengawas SPBU berinisial AS dan DS yang masih dalam pemeriksaan intensif.
Barang bukti BBM subsidi yang diamankan antara lain 46 jerigen berisi BBM Bio Solar sekitar 1.500 liter, 45 jerigen kosong, 1 tangki truk, 1 set rotak mesin penyedot, 1 timbangan manual, 1 tangki besi rakitan 900 liter, 4 drum kosong, 2 unit truk cold diesel, dan barcode pengisian BBM.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebagai wujud pelayanan, Polres Way Kanan juga menyerahkan barang bukti kendaraan kepada 3 korban yakni Erwinsyah (Honda Vario 125 BE 2396 WO), Hengky Saputra (Honda Beat A 5873 MU), dan Eni Sutiana (Honda Beat BE 2075 AIX).
- Penulis: RojaliJalex
- Editor: ROJALI
- Sumber: Humas Polres Way Kanan




