Knalpot Brong Jadi Sasaran, Polisi Tertibkan Puluhan Motor di Dua Lokasi
- account_circle Wahidin biro cirebon
- calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
- print Cetak

Satlantas Polres Kuningan Tertibkan Kendaraan Berknalpot Brong di Cirendang dan Ciawigebang
KUNINGAN,wartahukum.id—Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut menyasar pengendara sepeda motor yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta ketertiban lalu lintas.
-
Puluhan Motor Berknalpot Brong Ditertibkan
Di kawasan Cirendang, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan serta dokumen surat-surat kendaraan. Dari kegiatan tersebut, petugas mengamankan 6 STNK dan 16 kendaraan roda dua yang menjadi sasaran penindakan.
Sementara itu, di wilayah Ciawigebang, petugas mencatat 3 STNK dan 20 kendaraan roda dua berknalpot brong dalam kegiatan penertiban.
Dengan demikian, dari dua lokasi tersebut terdapat 36 kendaraan roda dua yang menjadi sasaran penertiban serta 9 STNK yang diamankan petugas.
-
Polisi Utamakan Edukasi dan Keselamatan Berlalu Lintas
Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon melalui KBO Satlantas Polres Kuningan IPTU Deni Supriyana mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Selain penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni Heriyana.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat memicu keresahan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
-
Penertiban Knalpot Brong Dilakukan Secara Berkala
IPTU Deni menegaskan, Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan kegiatan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Meski demikian, pendekatan persuasif dan edukatif tetap dikedepankan dalam kegiatan tersebut.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” katanya.
Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan nyaman dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Melalui penertiban yang dilakukan secara berkelanjutan, penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Kuningan diharapkan dapat ditekan sehingga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya semakin terjaga.
(Wahidin/rls)
- Penulis: Wahidin biro cirebon
- Editor: Ansori




