Polemik Parkir SMAN 1 Pagelaran: Sumbangan Sukarela atau Pungli Terstruktur, Pengelola Bawa-Bawa Izin Dinas
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
- print Cetak

Polemik Parkir SMAN 1 Pagelaran: Sumbangan Sukarela atau Pungli Terstruktur, Pengelola Bawa-Bawa Izin Dinas
PRINGSEWU, wartahukum id,
Praktik penarikan dana parkir terhadap siswa di SMAN 1 Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, kian memanas. Pemungutan uang di atas lahan milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang dikelola oleh tim bentukan wali murid dan disinyalir diketuai oleh seorang oknum ASN bernama Teguh kini menuai sorotan tajam terkait legalitas dan potensi pungutan liar (pungli).
Merespons gelombang kritik publik, Tim Pelaksana Lahan Parkir melayangkan surat klarifikasi tertulis tertanggal 24 Agustus 2026. Dalam keterangan yang diwakili oleh Hendarwin, Yayuk Suhesti, Teguh Cahyono, Alfiyan, dan Johan, pihak pengelola membantah tuduhan keberadaan parkir liar.
Pengelola mengklaim pengelolaan parkir tersebut sah berdasarkan izin dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu Nomor: 420/1303/D.01/VII/2026 tertanggal 2 Juli 2026. Selain itu, mereka menegaskan keberadaan tim pelaksana berpatokan pada mandat rapat wali murid Nomor: 421.3/774/423/VII/2026 per 7 Juli 2026.
“Iuran tersebut bukan pungli karena bersifat sukarela dari wali murid berdasarkan kesepakatan bersama, yang hasilnya digunakan untuk pembangunan sarana lahan parkir gratis,” tulis tim pengelola dalam keterangan resminya.
Celah Regulasi dan Pertanyaan Kritis Redaksi
Meski klaim perizinan telah disampaikan, penelusuran redaksi menemukan sejumlah celah regulasi yang krusial. Konfirmasi lanjutan yang dilayangkan redaksi kepada Teguh Cahyono melalui pesan singkat hingga berita ini ditayangkan belum membuahkan jawaban.
Guna menjamin transparansi publik, terdapat tiga persoalan substansial yang kini menjadi sorotan:
1. Legalitas Aset & Retribusi Daerah: Pemanfaatan lahan milik Pemda wajib mengantongi izin Kerja Sama Pengelolaan (KSP) resmi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta izin operasional retribusi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, bukan sekadar surat internal dinas pendidikan.
2. Status “Dana Sukarela” yang Dipatok Rp50.000: Penetapan nominal yang dipatok sebesar Rp50.000 mengindikasikan adanya batasan mengikat. Redaksi mempertanyakan kepastian perlindungan serta jaminan bebas biaya bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
3. Akuntabilitas & Keberlanjutan: Belum ada kejelasan mengenai skema pemeliharaan jangka panjang fasilitas parkir tersebut pasca pembangunan, termasuk mekanisme audit dan transparansi pencatatan keuangannya.
Sebagai langkah lanjut, tim redaksi akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli serta mengonfirmasi langsung Disdikbud, BPKAD, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu demi menguji keabsahan klaim perizinan aset tersebut.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait demi menyajikan berita yang objektif, berimbang, dan akurat.
( Tiem ),
- Penulis: By. Suhairi




