Breaking News
light_mode

Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut

  • account_circle Amir/An.
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

Sidang Kredit Truk Waway Karya Masuk Agenda Tuntutan

LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Perkara kredit truk Waway Karya memasuki sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut membahas tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

  • Perkara Berawal dari Pembiayaan Truk

Perkara tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N.

Dalam perjalanannya, Heriyanto tercatat sebagai debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024. Tunggakan tersebut tercatat selama 830 hari dari total tenor pembiayaan 48 bulan.

Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak kredit mengalami masalah.

Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.

  • Hakim Tegaskan Tanggung Jawab Pemilik Identitas

Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut menggunakan nama anaknya. Namun, ia menjelaskan bahwa dana serta kendaraan tersebut digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.

  • Majelis Hakim Soroti Data dalam Akad Kredit

Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum kemudian menegaskan bahwa pemilik identitas tetap memiliki tanggung jawab terhadap data resmi yang tercantum dalam dokumen akad kredit.

Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim menanggapi penggunaan identitas Heriyanto dalam dokumen pembiayaan kendaraan.

  • JPU Tuntut Heriyanto Lima Bulan Penjara

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Heriyanto dengan hukuman 5 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, masa pidananya bertambah menjadi 5 bulan 10 hari.

  • Kasus Jadi Peringatan bagi Masyarakat

Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan atau meminjamkan identitas untuk keperluan pembiayaan kendaraan.

Selain itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sidang tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga putusan akhir pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim.

(Amir)

 

 

  • Penulis: Amir/An.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Beri Motivasi Calon Paskibraka 2026, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

    Wali Kota Beri Motivasi Calon Paskibraka 2026, Tanamkan Jiwa Kepemimpinan dan Semangat Kebangsaan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Wahidin
    • 0Komentar

    Calon Paskibraka 2026 Didorong Jadi Duta Pancasila Kota Cirebon CERBON, wartahukum.id — Calon Paskibraka 2026 Kota Cirebon mendapat arahan dan motivasi langsung dari Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, di Balai Kota Cirebon, Selasa (23/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk membangun semangat, karakter, serta rasa tanggung jawab para peserta sebelum memasuki tahapan pembinaan dan pelaksanaan […]

  • Jelang Hari Bhayangkara, Polda Lampung Salurkan 3.138 Bansos

    Jelang Hari Bhayangkara, Polda Lampung Salurkan 3.138 Bansos

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle By. Ansori
    • 0Komentar

    Polda Lampung Perkuat Kepedulian Sosial Menjelang Hari Bhayangkara ke-80 BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—Jelang Hari Bhayangkara, Polda Lampung menyalurkan 3.138 paket bantuan sosial, bantuan air bersih, bedah rumah, pembangunan sumur bor, dan bakti religi di berbagai wilayah Provinsi Lampung. Kegiatan yang berlangsung sejak 15 hingga 18 Juni 2026 itu menjadi bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 yang berfokus […]

  • PNS BANDAR LAMPUNG DI LAPORKAN HILANG, KELUARGA MINTA BANTUAN MASYARAKAT

    PNS BANDAR LAMPUNG DI LAPORKAN HILANG, KELUARGA MINTA BANTUAN MASYARAKAT

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Irfan fajri
    • 0Komentar

    PNS Bandar Lampung Hilang Sejak Kamis, Keluarga Lapor Polisi BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id—PNS Bandar Lampung hilang sejak Kamis (18/6/2026) dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Erlangga (51), warga Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, dilaporkan tidak kunjung pulang sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Berdasarkan Surat Keterangan Orang Hilang yang […]

  • KAPOLRES CUP WAY KANAN SUKSES, ESI SIAP CETAK ATLET ESPORTS BERPRESTASI

    KAPOLRES CUP WAY KANAN SUKSES, ESI SIAP CETAK ATLET ESPORTS BERPRESTASI

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kapolres Cup Way Kanan Jadi Ajang Pengembangan Atlet Esports Muda WAY KANAN,wartahum.id—Kapolres Cup Way Kanan yang berkolaborasi dengan Esports Indonesia (ESI) Way Kanan sukses diselenggarakan dan mendapat antusiasme tinggi dari para pecinta esports. Turnamen Mobile Legends: Bang Bang tersebut diikuti oleh 20 tim dari berbagai wilayah di Kabupaten Way Kanan yang berkompetisi menunjukkan kemampuan terbaik […]

  • Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Gegerkan Warga Desa Sumur Bandung

    Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Gegerkan Warga Desa Sumur Bandung

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Penemuan Jenazah Pria di Jayanti Hebohkan Warga TANGGERANG,wartahukum.id—Penemuan jenazah pria di Jayanti menggegerkan warga Kampung Sempur RT 09 RW 06, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin dini hari (20/7/2026). Korban diketahui merupakan seorang pria berinisial R yang ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya. Korban Diketahui Mengidap Diabetes Berdasarkan keterangan mantan istri korban, […]

  • Jembatan Brimob Lampung Buka Akses Warga dan Gerakkan Ekonomi

    Jembatan Brimob Lampung Buka Akses Warga dan Gerakkan Ekonomi

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Irfan Fajri
    • 0Komentar

    Jembatan Brimob Lampung Buka Akses Warga, Mobilitas dan Ekonomi Masyarakat Makin Lancar LAMPUNG UTARA, WARTA HUKUM – Jembatan Brimob Lampung di Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, mulai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Fasilitas penghubung yang dibangun Satuan Brimob Polda Lampung tersebut mempermudah mobilitas warga sekaligus membuka akses yang lebih cepat […]

expand_less