Breaking News
light_mode

Pinjamkan Identitas Kredit Truk, Warga Waway Karya Dituntut

  • account_circle Amir/An.
  • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
  • print Cetak

Sidang Kredit Truk Waway Karya Masuk Agenda Tuntutan

LAMPUNG TIMUR,wartahukum.id—Perkara kredit truk Waway Karya memasuki sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Sukadana, Kamis, 20 Agustus 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya, dengan hukuman 5 bulan penjara dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut membahas tuntutan JPU berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan.

  • Perkara Berawal dari Pembiayaan Truk

Perkara tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N.

Dalam perjalanannya, Heriyanto tercatat sebagai debitur yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024. Tunggakan tersebut tercatat selama 830 hari dari total tenor pembiayaan 48 bulan.

Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, mengatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak kredit mengalami masalah.

“Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.

  • Hakim Tegaskan Tanggung Jawab Pemilik Identitas

Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut menggunakan nama anaknya. Namun, ia menjelaskan bahwa dana serta kendaraan tersebut digunakan oleh Nurul Huda, yang merupakan adik ipar terdakwa.

  • Majelis Hakim Soroti Data dalam Akad Kredit

Hakim Ketua Wahyu Setia Ningrum kemudian menegaskan bahwa pemilik identitas tetap memiliki tanggung jawab terhadap data resmi yang tercantum dalam dokumen akad kredit.

“Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut muncul saat majelis hakim menanggapi penggunaan identitas Heriyanto dalam dokumen pembiayaan kendaraan.

  • JPU Tuntut Heriyanto Lima Bulan Penjara

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Ketentuan tersebut melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, JPU menuntut Heriyanto dengan hukuman 5 bulan penjara serta denda Rp10 juta.

Majelis hakim juga menjelaskan bahwa apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut, masa pidananya bertambah menjadi 5 bulan 10 hari.

  • Kasus Jadi Peringatan bagi Masyarakat

Perkara tersebut menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menggunakan atau meminjamkan identitas untuk keperluan pembiayaan kendaraan.

Selain itu, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum ketika mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih berstatus sebagai objek jaminan fidusia tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Sidang tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga putusan akhir pengadilan menjadi kewenangan majelis hakim.

(Amir)

 

 

  • Penulis: Amir/An.
  • Editor: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang Turut Meriahkan Kirab Budaya HUT Desa Sukaluyu ke-47

    Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang Turut Meriahkan Kirab Budaya HUT Desa Sukaluyu ke-47

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib Kabiro WartaHukum Tanggerang
    • 0Komentar

    Lingga Tari Sekar Pakuan Karawang Turut Meriahkan Kirab Budaya HUT Desa Sukaluyu ke-47   KARAWANG, WARTAHUKUM.ID– Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Sukaluyu ke-47 Tahun 2026 berlangsung meriah melalui kegiatan Kirab Budaya Desa Sukaluyu, Minggu (6/9/2026). Kegiatan yang mengusung semangat “Satu langkah, satu budaya, satu Sukaluyu” tersebut diikuti oleh berbagai unsur masyarakat dan menampilkan […]

  • Polri Bersama Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Media

    Polri Bersama Jurnalis Trunojoyo Gelar Padel Bhayangkara Cup 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Media

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Padel Bhayangkara Cup 2026 Perkuat Sinergi Polri dan Media

  • PERKUAT SOLIDITAS TNI-POLRI, SUBDENPOM WAY KANAN KUNJUNGI POLRES WAY KANAN

    PERKUAT SOLIDITAS TNI-POLRI, SUBDENPOM WAY KANAN KUNJUNGI POLRES WAY KANAN

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    *PERKUAT SOLIDITAS TNI-POLRI, SUBDENPOM WAY KANAN KUNJUNGI POLRES WAY KANAN*   *WAY KANAN*, Wartahukum.id – Dalam rangka memperkuat soliditas, sinergitas, dan silaturahmi antar aparat penegak hukum, Subdenpom II/3-1 Way Kanan melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Way Kanan. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kapolres Way Kanan pada Kamis (13/8/2026). Kunjungan ini diterima langsung oleh Kapolres […]

  • Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet

    Kapolri Cup Shooting Championship 2026 Jadi Ajang Perkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolri Sebut Kejuaraan Menembak Perkuat Kolaborasi Polri dengan Berbagai Elemen JAKARTA,wartahukum.id—Wartahukum.id – Kapolri Cup Shooting Championship 2026 tidak hanya menjadi ajang kompetisi menembak, tetapi juga menjadi momentum memperkuat sinergitas dan kemitraan antara Polri dengan berbagai elemen masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. saat membuka Kapolri Cup Shooting Championship 2026 […]

  • Selamat Milad Sundawani | Kabiro Wartahukum Karawang Ucapkan Selamat Milad ke-19 Paguyuban Sundawani Indonesia

    Selamat Milad Sundawani | Kabiro Wartahukum Karawang Ucapkan Selamat Milad ke-19 Paguyuban Sundawani Indonesia

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    KARAWANG – WARTA HUKUM – Selamat Milad Sundawani menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen dalam menjaga warisan budaya Sunda sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan sosial di tengah masyarakat. Memperingati hari jadi ke-19, Paguyuban Sundawani Indonesia (PSI) menerima apresiasi dan ucapan selamat dari Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Karawang Media Wartahukum. Milad ke-19 dinilai bukan sekadar penanda […]

  • Partinia Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Cegah Stunting Lewat Pangan Bergizi B2SA Goes to Posyandu

    Partinia Parosil Mabsus Ajak Masyarakat Cegah Stunting Lewat Pangan Bergizi B2SA Goes to Posyandu

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    B2SA Goes to Posyandu Perkuat Edukasi Gizi untuk Cegah Stunting LAMPUNG BARAT,wartahukum.id—Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Barat, Partinia Parosil Mabsus, memimpin kegiatan Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA) Goes to Posyandu Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketahanan Pangan bekerja sama dengan TP PKK Kabupaten Lampung Barat di Posyandu Pekon Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, […]

expand_less