Pengeroyokan Lemahmulya: Polsek Majalaya Fasilitasi Mediasi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
- account_circle Muhammad Toyyib
- calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
- print Cetak

KARAWANG, WARTA HUKUM – Pengeroyokan Lemahmulya menjadi perhatian setelah Polsek Majalaya memfasilitasi proses mediasi antara korban dugaan pengeroyokan dengan warga yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut di Desa Lemahmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Langkah ini ditempuh sebagai upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.
Pengeroyokan Lemahmulya Diselesaikan Melalui Mediasi
Proses mediasi berlangsung di bawah fasilitasi Polsek Majalaya dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni korban beserta keluarga serta warga yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Turut hadir pula Ketua Karang Taruna Desa Lemahmulya sebagai unsur masyarakat yang ikut menyaksikan jalannya musyawarah.
Dalam suasana yang kondusif, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, pandangan, serta kronologi kejadian menurut versi mereka. Kepolisian berperan sebagai mediator untuk memastikan proses dialog berjalan secara objektif, tertib, dan mengedepankan penyelesaian yang dapat diterima oleh seluruh pihak.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Majalaya dalam menciptakan penyelesaian konflik yang lebih humanis tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Musyawarah Berujung Kesepakatan Damai
Setelah melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri perselisihan yang terjadi serta menghindari munculnya konflik lanjutan di tengah masyarakat. Perdamaian juga diharapkan mampu mempererat kembali hubungan sosial antarwarga di Desa Lemahmulya.
Melalui penyelesaian secara musyawarah, kedua belah pihak sepakat menutup persoalan dengan mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, dan menjaga keharmonisan lingkungan.
Polsek Majalaya Kedepankan Pendekatan Humanis
Polsek Majalaya menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam penyelesaian perkara tertentu melalui mekanisme Restorative Justice, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan terdapat kesepakatan dari para pihak.
Pendekatan tersebut bertujuan menciptakan penyelesaian yang lebih bermanfaat bagi masyarakat dengan mengutamakan dialog, pemulihan hubungan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan situasi di Desa Lemahmulya tetap aman, kondusif, dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa adanya gesekan lanjutan.
Polsek Majalaya juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta penyelesaian secara bijaksana apabila terjadi perselisihan. Langkah tersebut dinilai mampu memperkuat persatuan dan menciptakan lingkungan yang harmonis, tanpa mengurangi penghormatan terhadap proses hukum apabila diperlukan.
- Penulis: Muhammad Toyyib




