Diduga Penipuan Investasi, Nama Bripka Indri Disorot
- account_circle WARTA HUKUM
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Korban Minta Kapolda Lampung Tindak Dugaan Penipuan Investasi
Bandar Lampung, WARTA HUKUM.ID —Seorang warga di Bandar Lampung mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi yang menyeret nama Bripka Indri Kurniawan, anggota Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung.
Korban bernama Herliana menyebut kerugian yang dialaminya mencapai Rp50 juta setelah sebagian dana sempat dikembalikan oleh pihak terduga pelaku.
Kasus ini bermula ketika Sofi Novita, warga Kecamatan Kemiling, menawarkan penitipan dana dengan skema investasi yang diklaim berkaitan dengan Badan Urusan Logistik (Bulog). Tawaran tersebut muncul pasca Hari Raya Idul Fitri 2025, sekitar April hingga Mei.
Selain itu, korban mengaku percaya karena pelaku menunjukkan sejumlah dokumen yang tampak resmi dan meyakinkan.
Namun setelah melakukan pengecekan mandiri, Herliana menemukan bahwa investasi tersebut diduga fiktif dan tidak memiliki dasar hukum.
“Saya dijanjikan keuntungan dan disodorkan surat yang menyatakan uang itu untuk investasi di Bulog. Ternyata semuanya tidak benar,” ungkap Herliana, Senin (05/05/2026).
Kronologi Dugaan Penipuan Investasi
-
Korban Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rupiah
Awalnya, Herliana mengaku menyerahkan dana hingga Rp90 juta kepada pelaku.
Namun setelah beberapa kali melakukan penagihan, pihak terduga pelaku baru mengembalikan Rp40 juta.
Karena itu, sisa kerugian korban mencapai Rp50 juta. Meski demikian, janji pelunasan yang disebut akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 tidak kunjung terealisasi.
Bahkan, menurut pengakuan korban, kedua pihak diduga mulai sulit dihubungi dan terkesan menghindari tanggung jawab.
-
Kesepakatan Tertulis Tak Kunjung Direalisasikan
Herliana kemudian memperoleh informasi bahwa Sofi Novita dan Bripka Indri terlihat berada di sebuah tempat hiburan malam Tanaka pada Minggu (19/04/2026) sekitar pukul 02.00 dini hari.
Setelah mendatangi lokasi, korban akhirnya bertemu dengan keduanya dan membuat kesepakatan tertulis terkait pelunasan utang.
Dalam surat tersebut, kedua pihak menyanggupi pelunasan sisa utang Rp50 juta paling lambat akhir April 2026.
Selain itu, Bripka Indri disebut siap menggadaikan Surat Keputusan pengangkatannya sebagai anggota Polri apabila diperlukan.
Namun hingga tenggat waktu berakhir, korban mengaku belum menerima pelunasan apa pun. Jalur komunikasi dengan kedua pihak juga disebut sudah tidak aktif.
Korban Lain Muncul dalam Dugaan Penipuan Investasi
-
Rekan Korban Disebut Mengalami Kerugian Rp20 Juta
Tidak hanya Herliana, seorang warga lain bernama Anti juga disebut mengalami kerugian akibat dugaan investasi tersebut.
Menurut Herliana, Anti mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan telah memberikan kuasa kepadanya untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada publik maupun pihak berwenang.
Selain itu, Herliana menilai persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian pribadi, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Saat saya menanyakan soal uang itu, Indri-lah yang mengaku paling bertanggung jawab dan berjanji mengganti kerugian. Tapi sampai sekarang tidak ada itikad baik,” ujar Herliana.
Kapolda Lampung Diminta Bertindak
-
Korban Ancam Bawa Kasus ke Mabes Polri
Herliana meminta perhatian serius dari Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Kapolresta Bandar Lampung, hingga pimpinan Satuan Sabhara agar menindaklanjuti persoalan tersebut.
Menurutnya, seorang anggota kepolisian seharusnya menjadi pelindung masyarakat dan menjaga kepercayaan publik.
Karena itu, jika penyelesaian di tingkat daerah tidak berjalan, korban mengaku siap membawa laporan hingga ke Mabes Polri.
“Kalau di sini tidak selesai, saya akan bawa sampai ke Mabes Polri dan ke Bapak Kapolri. Ini soal nama baik Polri di Lampung. Saya ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat berhak mendapat perlindungan yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, saat media mencoba melakukan konfirmasi ke Polresta Bandar Lampung, diperoleh informasi bahwa Bripka Indri Kurniawan memang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Bandar Lampung dan sebelumnya pernah berdinas di Polsek Tanjung Karang Barat. (WARTA HUKUM)
- Penulis: WARTA HUKUM

