Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

Lampung Timur, wartahukum.id – Limbah dapur MBG cemari lingkungan kembali menjadi sorotan setelah dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi pertanian terjadi di Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dampaknya nyata: tanaman padi warga terganggu, air irigasi berubah warna, berbau menyengat, bahkan menimbulkan busa di permukaan.
Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Petani Mulai Terdampak
Berdasarkan pantauan di lapangan, air yang sebelumnya jernih kini tercemar limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi ini tidak hanya merusak kualitas air, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian warga.
Beberapa narasumber mengungkapkan bahwa tanaman padi tumbuh tidak merata, bahkan sebagian mulai mengering.
“Setelah dilihat, pembuangan ini menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak merata dan mulai dirasakan dampaknya. Limbah langsung seperti ini harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Desakan SOP Tegas, Jangan Korbankan Ketahanan Pangan
Menanggapi hal ini, tim awak media mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas terkait pengelolaan limbah dapur MBG.
Menurutnya, persoalan limbah dapur MBG cemari lingkungan bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional, terutama ketahanan dan kedaulatan pangan.
“Program nasional yang utama adalah kedaulatan pangan. Apapun langkahnya itu tidak boleh mengganggu ketahanan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan mengganggu,” tegas Kanang melalui rilis media yang dikutip Selasa (5/5/2026).
Perencanaan Lemah, Pengawasan Minim
Tim investigasi menilai akar persoalan terletak pada lemahnya perencanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Pengelola dapur MBG dinilai terlalu fokus pada produksi dan distribusi makanan, tanpa mempertimbangkan dampak limbah terhadap lingkungan.
“Dapur ini tidak direncanakan dengan baik. Mereka hanya memasak sampai matang dan diterima siswa, padahal yang seharusnya diperhitungkan adalah bagaimana limbahnya dibuang ke mana dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” ujar awak media investigasi.
Wajib IPAL dan Izin Lingkungan
Sebagai solusi, pemerintah didesak segera mewajibkan setiap dapur MBG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin lingkungan resmi, serta pengawasan berkala dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Harus ada SOP yang tegas terkait tata kelola dapur MBG, termasuk IPAL wajib, izin lingkungan, dan pengawasan berkala dari DLH agar kasus seperti di Sumber Karya tidak terulang,” ujarnya.
Menurutnya, SOP yang terstandarisasi secara nasional akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh penyelenggara dapur MBG agar tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan.
Evaluasi Menyeluruh dan Pengawasan Ketat
Tim awak media juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Lampung Timur. Evaluasi ini harus mencakup aspek teknis, perizinan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kalau semua dapur MBG punya SOP yang sama dan diawasi, maka tidak akan ada lagi kasus seperti ini. Kita tidak ingin program yang tujuannya mulia justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk menyusun SOP nasional yang komprehensif, mulai dari desain dapur, sistem IPAL, manajemen limbah, hingga evaluasi rutin.
“Pengawasan itu wajib, bukan insidental. DLH harus aktif memeriksa kelayakan lingkungan setiap dapur MBG. Jangan sampai kasus seperti ini baru ramai setelah petani menjerit,” pungkasnya.
Ruang Hak Jawab Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun Kepala SPPG belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.
Sebagai bentuk keberimbangan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi wartahukum.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi untuk ditayangkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. | Red
- Penulis: Redaksi
- Editor: Febriyansah

