Breaking News
light_mode

Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Desak Pemerintah Tegas Atur Pengelolaan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • print Cetak

Lampung Timur, wartahukum.idLimbah dapur MBG cemari lingkungan kembali menjadi sorotan setelah dugaan pembuangan limbah ke saluran irigasi pertanian terjadi di Desa Ngesti Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur. Dampaknya nyata: tanaman padi warga terganggu, air irigasi berubah warna, berbau menyengat, bahkan menimbulkan busa di permukaan.

Limbah Dapur MBG Cemari Lingkungan, Petani Mulai Terdampak

Berdasarkan pantauan di lapangan, air yang sebelumnya jernih kini tercemar limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi ini tidak hanya merusak kualitas air, tetapi juga mengancam produktivitas pertanian warga.

Beberapa narasumber mengungkapkan bahwa tanaman padi tumbuh tidak merata, bahkan sebagian mulai mengering.
“Setelah dilihat, pembuangan ini menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak merata dan mulai dirasakan dampaknya. Limbah langsung seperti ini harus mendapat perhatian serius,” ujarnya.

Desakan SOP Tegas, Jangan Korbankan Ketahanan Pangan

Menanggapi hal ini, tim awak media mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang tegas terkait pengelolaan limbah dapur MBG.

Menurutnya, persoalan limbah dapur MBG cemari lingkungan bukan sekadar isu lokal, tetapi menyangkut kepentingan strategis nasional, terutama ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Program nasional yang utama adalah kedaulatan pangan. Apapun langkahnya itu tidak boleh mengganggu ketahanan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan mengganggu,” tegas Kanang melalui rilis media yang dikutip Selasa (5/5/2026).

Perencanaan Lemah, Pengawasan Minim

Tim investigasi menilai akar persoalan terletak pada lemahnya perencanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Pengelola dapur MBG dinilai terlalu fokus pada produksi dan distribusi makanan, tanpa mempertimbangkan dampak limbah terhadap lingkungan.

“Dapur ini tidak direncanakan dengan baik. Mereka hanya memasak sampai matang dan diterima siswa, padahal yang seharusnya diperhitungkan adalah bagaimana limbahnya dibuang ke mana dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” ujar awak media investigasi.

Wajib IPAL dan Izin Lingkungan

Sebagai solusi, pemerintah didesak segera mewajibkan setiap dapur MBG memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin lingkungan resmi, serta pengawasan berkala dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Harus ada SOP yang tegas terkait tata kelola dapur MBG, termasuk IPAL wajib, izin lingkungan, dan pengawasan berkala dari DLH agar kasus seperti di Sumber Karya tidak terulang,” ujarnya.

Menurutnya, SOP yang terstandarisasi secara nasional akan menjadi pedoman teknis bagi seluruh penyelenggara dapur MBG agar tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan.

Evaluasi Menyeluruh dan Pengawasan Ketat

Tim awak media juga meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di Lampung Timur. Evaluasi ini harus mencakup aspek teknis, perizinan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kalau semua dapur MBG punya SOP yang sama dan diawasi, maka tidak akan ada lagi kasus seperti ini. Kita tidak ingin program yang tujuannya mulia justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan tim terpadu lintas instansi untuk menyusun SOP nasional yang komprehensif, mulai dari desain dapur, sistem IPAL, manajemen limbah, hingga evaluasi rutin.

“Pengawasan itu wajib, bukan insidental. DLH harus aktif memeriksa kelayakan lingkungan setiap dapur MBG. Jangan sampai kasus seperti ini baru ramai setelah petani menjerit,” pungkasnya.

Ruang Hak Jawab Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG maupun Kepala SPPG belum memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Sebagai bentuk keberimbangan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi wartahukum.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dapat disampaikan melalui kanal resmi redaksi untuk ditayangkan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. | Red


 

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Febriyansah

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Sidang Perdana Ungkap Kronologi dan Fakta Mengejutkan

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jadi Sorotan di Sidang Perdana Jakarta, wartahukum.id — Sidang perdana kasus penyiraman air keras Andrie Yunus resmi digelar dan langsung menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan, jaksa penuntut umum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, mulai dari latar belakang hingga detik-detik penyerangan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. […]

  • Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

    Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Pesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK). Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan Sindi […]

  • Redaksi

    Redaksi

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle wartahukum
    • 0Komentar

    MEDIA WARTA HUKUM BADAN USAHA PT. PUBIYAN SAKTI JAYA Akta Notaris: Nomor 03, tanggal 10 April 2026 Notaris/PPAT: Tedy Wan, S.H. (Kota Bandar Lampung) SK Kemenkumham: AHU-002784.AH.01.01.Tahun 2026 NIB: 1504260139697 NPWP: 10.000.000.0-091.233 REKENING PERUSAHAAN Bank Lampung No. Rekening: 4070 0020 01090 Atas Nama: PT. Pubiyan Sakti Jaya PENDIRI MEDIA WARTA HUKUM Febriansyah Yuda Haris Efendi […]

  • Hardiknas 2026 Pendidikan Karakter Jadi Penegasan Mendikdasmen untuk Masa Depan Bangsa

    Hardiknas 2026 Pendidikan Karakter Jadi Penegasan Mendikdasmen untuk Masa Depan Bangsa

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Hardiknas 2026 Pendidikan Karakter sebagai Pilar Utama Jawa Timur, wartahukum,id — Hardiknas 2026 pendidikan karakter kembali ditegaskan sebagai arah utama pembangunan pendidikan nasional. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menekankan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi juga membentuk karakter yang kuat dan berintegritas. Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, pemerintah menyoroti […]

  • Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    Program OBBA Rutan Bandar Lampung Perkuat Pembinaan Spiritual Warga Binaan

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Febriansyah
    • 0Komentar

    Bandar Lampung, wartahukum.id – Program OBBA Rutan kembali digencarkan oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung sebagai bagian dari upaya pembinaan kepribadian warga binaan. Kegiatan Operasi Berantas Buta Al-Qur’an (OBBA) ini dilaksanakan pada Senin, 04 Mei 2026, bertempat di Masjid Miftahul Jannah Rutan Kelas I Bandar Lampung, dengan suasana yang khidmat dan penuh […]

  • Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    Akurasi Jurnalistik Digital: Meutya Hafid Ingatkan Media Tak Korbankan Kebenaran

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Akurasi Jurnalistik Digital Jadi Fondasi Kepercayaan Publik Jakarta, watahukum.id — Dalam dinamika akurasi jurnalistik digital, kecepatan penyebaran informasi di era teknologi tidak boleh mengorbankan kebenaran. Hal ini ditegaskan oleh Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada acara peringatan World Press Freedom Day 2026 bertema “Kolaborasi untuk Indonesia Berkualitas dan Berkelanjutan” saat kegiatan car […]

expand_less