Kades Durian Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp429 Juta
- account_circle Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- print Cetak

Kejari Pesawaran Tahan Misriadi Selama 20 Hari dalam Kasus Dugaan Penyimpangan APBDes Tahun Anggaran 2023–2024
PESAWARAN, WartaHukum.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap Misriadi selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (15/10/2026) hingga 3 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.
Langkah tersebut disampaikan melalui siaran pers Kejari Pesawaran Nomor PR-3061/L.8.21/Dek.1/10/2026, Kamis (15/10/2026).
-
Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Rp429,6 Juta
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.
Dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya.
” Dugaan penyimpangan itu meliputi penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukannya serta pertanggungjawaban keuangan yang dinilai tidak mencerminkan realisasi kegiatan sebenarnya,” kata Ardi.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp429.662.678, atau sekitar Rp429,6 juta.
Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Durian selama dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.
-
Kejari Pesawaran Lakukan Penahanan terhadap Tersangka
Penahanan terhadap Misriadi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026.
Penyidik menahan tersangka selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejari Pesawaran menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa.
Dana Desa merupakan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan, meningkatkan pelayanan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Karena itu, pengelolaan anggaran dituntut berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peruntukannya.
-
Warga Berharap Perkara Diusut hingga Tuntas
Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Durian turut menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga berharap penanganan perkara ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur desa agar menjalankan pengelolaan anggaran secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Misriadi tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Rudiyatmoko/rls)
- Penulis: Rudiyatmoko wartawan kab, pesawaran
- Editor: Ansori




