Anak Meninggal di RSIA Puri Betik Hati, Keluarga Ajukan PK
- account_circle Febriyansha, pem, red.
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Keterlambatan Penanganan Medis dan Minta Evaluasi Putusan MDP
BANDAR LAMPUNG,wartahukum.id — Keluarga seorang anak berinisial AFA yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSIA Puri Betik Hati, Bandar Lampung, menempuh upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 35/P/MDP/IV/2026.
Melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pesenggiri Lampung, keluarga mempertanyakan penanganan medis yang disebut mengalami keterlambatan sebelum pasien meninggal dunia. Mereka meminta agar fakta dan bukti terkait perkara tersebut diperiksa kembali secara menyeluruh.
Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum keluarga, Satrya Surya Pratama, menilai dugaan keterlambatan penanganan pada pasien dengan kondisi serius perlu menjadi perhatian dalam evaluasi disiplin profesi.
«”Keterlambatan tindakan medis pada kondisi gawat darurat adalah bentuk pengabaian tanggung jawab profesi yang berujung fatal,” tegas Direktur LBH Pesenggiri Lampung sekaligus kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama.»
-
Keluarga Sebut Pasien Menunggu Penanganan Selama Delapan Jam
Menurut keterangan yang disampaikan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (15/2/2026) malam ketika AFA dibawa ke unit gawat darurat (UGD) karena mengalami nyeri perut hebat dan muntah-muntah.
Pihak keluarga menyebut hasil pemeriksaan laboratorium pada Senin (16/2/2026) menunjukkan angka leukosit mencapai 19.000. Kondisi tersebut, menurut mereka, menjadi salah satu hal yang perlu ditelaah dalam rangkaian penanganan medis pasien.
Pasien disebut baru didiagnosis mengalami usus buntu pada Selasa (17/2/2026) pagi. Keluarga kemudian mempertanyakan jadwal operasi yang menurut mereka tertunda hingga lebih dari delapan jam.
AFA akhirnya meninggal dunia sebelum menjalani operasi, berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak keluarga. Mereka meminta agar rangkaian pemeriksaan, keputusan medis, dan waktu penanganan ditelaah melalui mekanisme yang berwenang.
-
Kuasa Hukum Minta Putusan MDP Dievaluasi Kembali
Melalui permohonan PK, tim kuasa hukum meminta MDP mengevaluasi kembali pertimbangan dalam putusan sebelumnya, termasuk terkait peran dr. M. Iqbal, Sp.A., yang disebut sebagai Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran disiplin yang dikaitkan dengan dr. Budi Darsono, Sp.B. Mereka meminta agar sanksi yang dijatuhkan ditinjau kembali dan dinilai sesuai dengan fakta serta bukti yang ada.
Tim kuasa hukum mendesak agar sanksi disiplin yang lebih berat dipertimbangkan, termasuk penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) dan rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Permenkes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mengatur sejumlah bentuk sanksi, antara lain peringatan tertulis, kewajiban pendidikan atau pelatihan, penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan rekomendasi pencabutan SIP. Penerapan sanksi tetap menjadi kewenangan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. <Cite refs={[“turn822012search0″,”turn822012search2”]}/>
-
Ayah Korban Berharap Fakta Diperiksa Secara Transparan
Muslim, ayah AFA, menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh untuk menguji kembali pertimbangan dalam putusan MDP yang menurut keluarga belum sepenuhnya menjawab persoalan yang mereka ajukan.
Keluarga berharap proses peninjauan kembali dapat memberikan ruang bagi pemeriksaan seluruh alat bukti dan fakta yang berkaitan dengan penanganan medis anak mereka.
«”Kami menghormati proses yang berjalan. Namun, permohonan PK ini adalah hak hukum keluarga agar seluruh alat bukti dan fakta kelalaian diperiksa secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga berwenang,” pungkas Satrya.»
Keluarga melalui kuasa hukumnya berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab pertanyaan yang masih mereka sampaikan terkait penanganan medis AFA.
-
Hak Jawab Pihak Rumah Sakit dan Dokter
Dugaan keterlambatan penanganan medis dan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran profesi perlu merujuk pada bukti medis serta hasil pemeriksaan lembaga berwenang. Pengajuan PK oleh keluarga merupakan bagian dari upaya meminta peninjauan kembali, bukan dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan yang disampaikan.
Keterangan resmi dari pihak RSIA Puri Betik Hati maupun dokter yang disebut dalam perkara ini belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima untuk penyusunan berita. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
(Febriyansha)
- Penulis: Febriyansha, pem, red.
- Editor: Ansori





