Motor Vario 160 Raib Usai Dipinjam, Warga Laporkan Dugaan Penggelapan ke Polsek Tanjung Bintang
- account_circle Redaksi Warta Hukum
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

LAMPUNG SELATAN, WARTA HUKUM — Penggelapan motor Vario 160 dilaporkan ke Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, setelah seorang perempuan bernama Solekah melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan (STBPL) Polsek Tanjung Bintang tertanggal 4 Oktober 2026. Dalam dokumen laporan, pihak yang dilaporkan berinisial Fadli. Kasus tersebut kini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Penggelapan Motor Vario 160 Dilaporkan
Berdasarkan dokumen yang diterima REDAKSI, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung makan Pecel Lele Laskar Putra Lamongan, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan bahwa dirinya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Kendaraan tersebut kemudian disebut dipinjam oleh terlapor dengan alasan untuk keperluan warung.
Dalam dokumen laporan disebutkan bahwa terlapor sempat mengembalikan sepeda motor kepada korban setelah digunakan. Namun, persoalan kemudian muncul ketika terlapor kembali meminta kendaraan tersebut dengan alasan hendak menukarkan uang pecahan.
Korban disebut memberikan kembali sepeda motor tersebut kepada terlapor. Namun, setelah ditunggu, terlapor tidak kembali membawa kendaraan tersebut.
Korban kemudian berupaya menghubungi terlapor. Namun, berdasarkan laporan, terlapor tidak dapat dihubungi.
Polisi Diharapkan Segera Menindaklanjuti
Sepeda motor yang dilaporkan dalam perkara tersebut merupakan Honda Vario 160 tahun 2023 warna hitam. Berdasarkan dokumen laporan, kendaraan tersebut memiliki nomor polisi BE 2912 AHS.
Dokumen laporan juga mencantumkan identitas kendaraan berupa nomor rangka dan nomor mesin. Namun, demi keamanan data pribadi dan untuk menghindari penyalahgunaan informasi, WARTA HUKUM tidak mempublikasikan seluruh nomor identifikasi kendaraan tersebut.
Dalam laporan, korban mencantumkan kerugian sekitar Rp20.450.000. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
WARTA HUKUM menekankan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan tindak pidana. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keputusan lembaga peradilan yang berwenang.
Keluarga Korban Berharap Pelaku dan Motor Segera Diamankan
Salah satu Keluarga korban berharap aparat kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor sekaligus menelusuri keberadaan sepeda motor yang dilaporkan.
Pernyataan keluarga korban:
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan mengamankan orang yang dilaporkan apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup. Kami juga berharap sepeda motor milik keluarga kami dapat segera ditemukan dan diamankan sesuai prosedur hukum.”
Keluarga juga berharap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada pihak kepolisian. Yang kami harapkan adalah laporan ini segera ditindaklanjuti, keberadaan terlapor dapat diketahui, dan kendaraan milik keluarga kami bisa ditemukan serta dikembalikan melalui prosedur hukum yang berlaku.”
Menunggu Langkah Kepolisian
Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah hukum sesuai kewenangan. Penyidik dapat mendalami keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan kendaraan, serta mengumpulkan bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Jika ditemukan bukti yang cukup, proses hukum selanjutnya tentu menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, WARTA HUKUM membuka ruang hak jawab bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk memberikan klarifikasi. Setiap informasi tambahan akan disampaikan secara proporsional berdasarkan fakta dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Perkara ini kini menunggu tindak lanjut dari Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan. Publik juga diharapkan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan seluruh proses penanganan kepada aparat penegak hukum.
- Penulis: Redaksi Warta Hukum




