Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Bank Keliling di Solear Dilaporkan ke Polisi
- account_circle Hengki kabiro Tangerang
- calendar_month 56 menit yang lalu
- print Cetak

Maria Damayanti Mengaku Diintimidasi Saat Penagihan Utang Rp100 Ribu, Kasus Kini dalam Penyelidikan Polres Tangerang
SOLEAR, WartaHukum.id — Seorang perempuan bernama Maria Damayanti mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum penagih utang atau bank keliling di Perumahan Sapana, Blok T Nomor 17, Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa tersebut menurut keterangan yang disampaikan terjadi pada Kamis (8/10/2026). Kejadian itu disebut sempat menghebohkan lingkungan perumahan setempat.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika seseorang yang disebut sebagai penagih utang mendatangi rumah Maria Damayanti untuk menagih pinjaman sebesar Rp100 ribu.
Namun, proses penagihan tersebut diduga berujung pada intimidasi dan tindakan penganiayaan terhadap Maria. Dugaan tersebut kini dilaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
-
Korban Mengaku Memiliki Bukti dan Saksi
Dalam keterangannya, Maria disebut telah menyiapkan hasil pemeriksaan medis atau visum serta keterangan saksi untuk mendukung laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib.
Petugas keamanan atau sekuriti kompleks juga disebut berada di lokasi dan menyaksikan kejadian tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap kronologi secara menyeluruh.
Meski demikian, dugaan penganiayaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
-
Kasus Dilaporkan dan Masih dalam Penyelidikan
Berdasarkan informasi yang diterima, perkara tersebut telah dilaporkan dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan di tingkat Polres Kabupaten Tangerang.
Dalam informasi awal, pelapor menyebut dugaan penganiayaan berkaitan dengan Pasal 466 hingga Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dugaan memasuki pekarangan rumah secara melawan hukum yang dikaitkan dengan Pasal 257 KUHP.
Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Pihak yang dilaporkan juga belum memberikan keterangan dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang.
(Hengki/rls)
- Penulis: Hengki kabiro Tangerang
- Editor: Ansori





