Plt Sekda Aceh dan DPRA Teken Persetujuan KUA-PPAS 2027
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Persetujuan KUA-PPAS Jadi Dasar Pemerintah Aceh Susun RAPBA 2027
BANDA ACEH,wartahukum.id — Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, Kamis (8/10/2026).
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh. Dalam agenda tersebut, Gubernur Aceh diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik.
Taufik menandatangani berita acara persetujuan bersama KUA-PPAS 2027 bersama pimpinan DPRA sebagai bagian dari tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027.
-
KUA-PPAS Jadi Pijakan Penyusunan RAPBA 2027
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad, yang akrab disapa Yah Fud.
Persetujuan KUA-PPAS menjadi pijakan bagi Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melanjutkan proses penyusunan RAPBA 2027.
Dokumen KUA-PPAS memuat arah kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran sementara yang selanjutnya menjadi acuan dalam pembahasan anggaran Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, tahapan penyusunan RAPBA 2027 dapat dilanjutkan sesuai mekanisme pembahasan anggaran antara Pemerintah Aceh dan DPRA.
-
DPRA Tutup Masa Persidangan II
Selain agenda penandatanganan KUA-PPAS 2027, rapat paripurna juga mengagendakan penutupan Masa Persidangan II dan pembukaan Masa Persidangan III DPRA Tahun 2026.
Dengan beralihnya masa persidangan tersebut, DPRA selanjutnya akan melanjutkan sejumlah agenda kedewanan, termasuk tahapan pembahasan anggaran Aceh untuk Tahun Anggaran 2027.
By. Helmy
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




