Amarah Warga PALI Memuncak, Proyek Seismik 3D Terancam Mandek Total
- account_circle Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Amarah Warga PALI Memuncak: Proyek Seismik 3D Terancam Mandek Total Akibat Pemkab Hobi “Sembunyi”
PALEMBANG,wartahukum.id—Isu simpang siur mengenai kompensasi lahan proyek Seismik 3D di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini resmi menggelinding ke ranah hukum. Ketidakpastian regulasi dan sikap pasif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI terbukti telah memicu kekacauan informasi di tingkat tapak hingga menyulut keresahan mendalam di kalangan warga pemilik lahan.
Bukti konkret dari amburadulnya tata kelola informasi ini terjadi di Desa Talang Akar. Proses sosialisasi kegiatan Seismik 3D terpaksa harus digelar ulang akibat gelombang ketidakpuasan dan kebingungan warga atas informasi tarif kompensasi yang dinilai tidak transparan.
-
Bukti Nyata Kelumpuhan Pelayanan Publik: Warga Bingung, Pemkab Sembunyi
Fakta-fakta lapangan ini dibeberkan secara gamblang dalam Konferensi Pers resmi pendaftaran Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit/CLS) yang digelar di Kantor Hukum Fahmi Nugroho, Palembang, pada Selasa (6/10/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Pemred Media PLUSMINUS Hengky Yohanes, Praktisi Hukum Fahmi Nugroho, Pengamat Sosial Politik Ade Indra Chaniago, serta belasan pimpinan jejaring media.
Dosen Ilmu Sosial dan Politik (Sospol), Ade Indra Chaniago, menegaskan bahwa kasus sosialisasi ulang di Desa Talang Akar adalah bukti empiris yang tidak bisa dibantah oleh Pemkab PALI. Hal ini menjadi indikator terang benderang mengenai adanya kelumpuhan fungsi pelayanan publik.
“Kenapa sosialisasi di Talang Akar sampai harus diulang? Karena warga merasa ditutupi dan tidak mendapatkan kejelasan tarif yang adil! Kalau saja Bupati PALI dari awal berani menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tarif Lokal yang sah, kekacauan informasi dan gejolak warga seperti di Talang Akar ini tidak akan pernah terjadi,” tegas Ade Indra Chaniago di hadapan awak media.
Ia menambahkan bahwa ketiadaan payung hukum lokal yang tegas membuat iklim kerja di lapangan menjadi sangat rawan. Warga pemilik lahan merasa dibodohi karena tidak ada kepastian angka, sementara para pekerja Seismik 3D di lapangan ikut terkena imbas konflik akibat kelalaian kepala daerah.
-
Menyeret Kelumpuhan Regulasi ke Meja Hijau melalui Tuntutan Putusan Sela
Melihat amarah warga yang terus meluas dari Desa Talang Akar hingga ke desa-desa tetangga, Tim Advokasi PLUSMINUS bergerak cepat menyeret kelalaian administrasi ini ke Pengadilan Negeri Muara Enim melalui jalur Gugatan Warga Negara.
Tak main-main, dalam berkas gugatannya, tim hukum melayangkan Tuntutan Putusan Sela (Provisi). Mereka mendesak Majelis Hakim untuk segera menerbitkan perintah penghentian sementara seluruh kegiatan operasional Seismik 3D yang dijalankan oleh PT BGP/PHR di wilayah Kabupaten PALI.
“Fenomena di Desa Talang Akar itu baru puncak gunung es. Jika Pemkab PALI terus ‘membatu’ dan abai, amarah warga bisa meletus menjadi aksi demonstrasi besar-besaran dan penghentian paksa secara massal di lapangan. Maka dari itu, kami meminta Pengadilan turun tangan menyetop sementara seluruh kegiatan Seismik sampai Pemkab PALI resmi menerbitkan Perbup Tarif yang adil!” ujar Hengky Yohanes, Pemred PLUSMINUS selaku Kuasa Penggugat.
Selain menyasar Bupati dan Sekda PALI sebagai Tergugat Utama, gugatan ini juga menarik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Kementerian ESDM sebagai Turut Tergugat.
Langkah ini diambil guna membongkar fakta bahwa berbagai laporan serta disposisi dari pemerintah pusat pun nyatanya telah diabaikan begitu saja oleh pemerintah daerah.
-
Alasan Pemkab Dinilai Mengada-ada dan Hanya “Mengulur Waktu”
Selama ini, Pemkab PALI selalu berlindung di balik alasan klasik tidak berani menerbitkan Perbup tarif baru karena takut menabrak aturan di atasnya, yakni Pergub No. 40 Tahun 2017.
Padahal, Gubernur Sumatera Selatan melalui surat resminya sudah memberikan mandat delegasi penuh kepada Bupati PALI untuk mengatur tarif lokal yang disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah saat ini.
Wilayah lain seperti Kabupaten Rokan Hilir hingga Kutai Kartanegara bahkan terbukti sukses menerbitkan Perbup sejenis demi melindungi warganya tanpa terbentur masalah hukum.
“Kita sudah menawarkan berbagai solusi santun. Melalui Surat Nomor 38, kita meminta Sekda PALI untuk memohon Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) ke Kejaksaan Negeri PALI agar posisinya aman secara hukum. Tapi anehnya, permohonan itu sama sekali tidak digubris. Ini bukti konkret adanya unsur pembiaran sengaja (omission),” kata Hengky.
Berdasarkan dokumen tangkapan layar komunikasi internal yang terungkap, pihak Bagian Hukum Setda PALI berulang kali berdalih dengan kalimat “masih dipelajari pimpinan” sejak tanggal 28 Juli hingga awal Oktober 2026.
Bagi Tim Riset dan Advokasi Hukum Media PLUS-MINUS, jawaban berulang tersebut mempertegas taktik penguluran waktu (buying time) birokrasi di tengah eksploitasi lahan warga yang terus berjalan.
Melalui jalur hukum peradaban ini, masyarakat menuntut satu hal konkret: Bupati PALI harus berhenti lepas tangan dan segera menerbitkan Perbup Tarif Lokal demi menjamin kepastian hukum serta ganti rugi yang layak bagi rakyatnya
(Dede/rls)
- Penulis: Dede Yusri, kaperwil sum-sel
- Editor: Ansori




