Breaking News
light_mode

PTPN Regional I Unit VII Diduga Langgar Hukum Pertanahan

  • account_circle Ansori
  • calendar_month Senin, 1 Jun 2026
  • print Cetak

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan Dukung Analisis Guru Besar Unila

Bandar lampung, wartahukum.id —PTPN Regional I Unit VII menjadi sorotan setelah Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan dukungan penuh terhadap analisis hukum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung terkait dugaan pelanggaran hukum pertanahan dan penawaran ilegal lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026), oleh Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 dan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.

Dukung Pendapat Guru Besar Fakultas Hukum Unila

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menyatakan sependapat dengan analisis yuridis yang disampaikan Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA., terkait status hukum lahan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Menurut kuasa hukum, klaim sepihak perusahaan yang menyatakan memiliki lahan untuk ditawarkan kepada investor asing merupakan kekeliruan mendasar dalam hukum agraria nasional.

Mereka menilai tindakan tersebut berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan negara kepada pemegang Hak Guna Usaha serta dapat mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berada di wilayah tersebut.

Fabian Boby Tegaskan HGU Bukan Hak Kepemilikan

Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa secara hukum PTPN Regional I Unit VII bukan pemilik tanah, melainkan hanya pemegang Hak Guna Usaha yang diberikan negara dalam jangka waktu tertentu.

Menurutnya, HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah sesuai peruntukannya dan tidak dapat diperlakukan sebagai hak milik yang bebas ditawarkan atau dialihkan kepada pihak lain.

Fabian Boby menilai prinsip tersebut harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan kerja sama investasi yang berkaitan dengan tanah negara maupun tanah yang masih memiliki keterkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.

Soroti Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pertanahan

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan atau pengalihan tanah HGU kepada pihak lain wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, pihaknya menilai setiap bentuk negosiasi maupun penawaran investasi yang dilakukan tanpa prosedur tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) hanya memberikan hak pengusahaan tanah kepada pemegang HGU, bukan hak kepemilikan mutlak.

Pertanyakan Lahan yang Tidak Diusahakan

Dalam pernyataannya, kuasa hukum juga menyoroti adanya klaim ketersediaan lahan lebih dari 10.000 hektare yang disebut siap ditawarkan kepada investor.

Menurut mereka, apabila terdapat lahan yang tidak diusahakan sesuai tujuan pemberian hak, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Oleh sebab itu, mereka meminta pemerintah melakukan audit secara menyeluruh terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola PTPN Regional I Unit VII.

Minta Hak Masyarakat Adat Dihormati

Fabian Boby menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan hak historis masyarakat adat yang telah menguasai dan mengelola wilayah tersebut secara turun-temurun.

Menurutnya, semangat lahirnya UUPA Tahun 1960 adalah memperbaiki ketimpangan penguasaan tanah dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

Karena itu, pihaknya meminta seluruh pihak menghormati hak masyarakat adat Tanjung Kemala serta mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum yang berlaku.

Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam pernyataan sikap resminya, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan mendesak PTPN Regional I Unit VII menghentikan seluruh aktivitas penawaran, klaim maupun transaksi bisnis di atas lahan yang menurut mereka masih terdapat hak ulayat milik Ahli Waris H. Abdulroni seluas sekitar 229 hektare dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare.

Selain itu, mereka meminta Kementerian ATR/BPN RI dan pemerintah daerah melakukan audit investigatif terhadap pemanfaatan HGU yang dikelola perusahaan tersebut.

Fabian Boby juga menegaskan pihaknya akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia apabila hak-hak kliennya tetap diabaikan.

“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, baik melalui jalur perdata, pidana maupun gugatan administrasi negara, untuk memastikan hak-hak masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang semestinya,” tegas Fabian Boby.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap penegakan keadilan agraria, perlindungan hak masyarakat adat, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. (Ansori)

 

  • Penulis: Ansori

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polemik Dapur Pintar Jadi Momentum Tertibkan Parkir

    Polemik Dapur Pintar Jadi Momentum Tertibkan Parkir

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • account_circle Mimi ka biro lampung utara
    • 0Komentar

    Praktisi Hukum Minta Parkir Lampung Utara Ditata Menyeluruh LAMPUNG UTARA,wartahukum.id—Polemik pengelolaan parkir di kawasan Dapur Pintar Store dinilai harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan penertiban parkir secara menyeluruh sekaligus membenahi tata kelola penerimaan pajak dan retribusi parkir. Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Dr. Suwardi, S.H., M.H., […]

  • Map Bupati Karawang Jadi Sorotan, Askun: Hanya Administrasi SPPG

    Map Bupati Karawang Jadi Sorotan, Askun: Hanya Administrasi SPPG

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Muhammad. T
    • 0Komentar

    Askun Tanggapi Kontroversi Map Bertuliskan Bupati Karawang KARAWANG,wartahukum.id—Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH., angkat bicara terkait kontroversi “Map Bertuliskan Bupati Karawang”, saat penggeledahan rumah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, oleh Kejagung RI. Dikatakan Askun (sapaan akrab), Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sendiri sudah menjelaskan secara langsung kepada media massa, jika map tersebut […]

  • Polres Way Kanan Gelar Salat Gaib, Doakan 3 Anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur dalam Tugas

    Polres Way Kanan Gelar Salat Gaib, Doakan 3 Anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur dalam Tugas

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle ROJALI
    • 0Komentar

    Polres Way Kanan Gelar Salat Gaib, Doakan 3 Anggota Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur dalam Tugas   WAY KANAN, WartaHukum.Id – Jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung menggelar salat gaib dan doa bersama di Masjid Darul Fattah Polres Way Kanan, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini sebagai bentuk duka cita dan penghormatan atas gugurnya tiga anggota Satresnarkoba […]

  • DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu

    DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Rojali
    • 0Komentar

    *DPC PSI Baradatu Serahkan Atribut Partai ke DPRT Se-Kecamatan Baradatu*   WAY KANAN , WartaHukum.id – Dewan Pimpinan Cabang / DPC Partai Solidaritas Indonesia / PSI Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan menggelar penyerahan atribut partai. Penyerahan dilakukan kepada Dewan Pimpinan Ranting / DPRT PSI se-Kecamatan Baradatu, Minggu 5/7/2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis DPC PSI […]

  • Kapolsek Tigaraksa Ikuti Gerak Jalan Santai Sambut HUT RI

    Kapolsek Tigaraksa Ikuti Gerak Jalan Santai Sambut HUT RI

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hengki Wijaya, wartawan Tanggerang
    • 0Komentar

    Kapolsek Tigaraksa Ikuti Gerak Jalan Santai Jambe, Tangerang – Kapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang AKP I Made Artana, S.H., M.H. mengikuti gerak jalan santai tingkat Kecamatan Jambe dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Kamis (13/8/2026). Kegiatan yang mulai berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipusatkan di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. […]

  • Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh

    Kapolri: Desk Ketenagakerjaan Hadir Berikan Solusi bagi Persoalan Buruh

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Helmy kaperwil Aceh
    • 0Komentar

    Kapolri Dorong Perlindungan Hak Buruh dan Penguatan Desk Ketenagakerjaan JAKARTA,watahukum.id—Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. mendorong seluruh elemen buruh untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan pekerja dengan tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. Menurutnya, keseimbangan tersebut penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan pembangunan nasional. Hal itu disampaikan Kapolri saat menghadiri peresmian Sekretariat […]

expand_less