Pemilik Gudang BBM Ilegal Desa Serdang Diduga Intimidasi Media Separuh Tenaga Kerja Diakui Warga Setempat
- account_circle Warta Hukum
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Lampung Selatan, WARTA HUKUM.ID — Pemberitaan mengenai dugaan keberadaan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Serdang Daton 9, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, terus mengembangkan fakta.
Setidaknya ada delapan lokasi yang diduga menjadi pusat penimbunan sekaligus pengoplosan BBM secara ilegal. Masyarakat sekitar pun khawatir, karena tempat-tempat tersebut selama ini dinilai seolah-olah tidak tersentuh hukum dan diduga luput dari tindakan aparat penegak hukum.
Menyikapi hal itu, Pimpinan Redaksi Warta Hukum.ID dikabarkan dihubungi oleh seseorang bernama Arjun, yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelola kedelapan gudang tersebut.
Nama Arjun bahkan dikaitkan dengan oknum aparat yang diduga terlibat atau memberikan perlindungan atas praktik bisnis ilegal yang berlangsung di wilayah itu.
Dalam percakapan melalui telepon, Arjun mempertanyakan kebenaran berita dan asal-usul informasi yang dimuat.
Ia merasa tidak terima dan menganggap pemberitaan itu tidak sesuai kenyataan, bahkan dikhawatirkan dapat menimbulkan keresahan warga.
“Sumbernya dari mana dan siapa yang bicara? Berita itu tidak sesuai fakta di lapangan, malah bikin warga gelisah,” ujar Arjun.
Secara tidak langsung, ia justru mengakui bahwa aktivitas di gudang-gudang itu berjalan intens dan melibatkan banyak warga sekitar.
Ia menegaskan hampir separuh tenaga kerja berasal dari lingkungan Desa Serdang, yang sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik ilegal itu memang nyata adanya.
“Di sini yang bekerja sebagian besar warga setempat, hampir 50 persennya. Siapa yang menyampaikan berita ini? Nanti kita lihat waktunya, kita akan bertemu lagi untuk membahas ini,” tandasnya dengan nada yang terdengar mengintimidasi.
Di sisi lain, seorang warga yang hanya mau dikenal dengan nama samaran HK mengaku khawatir identitasnya diketahui sebagai sumber informasi.
Ia kecewa karena praktik ilegal di desanya seolah dibiarkan berlangsung tanpa tindakan nyata dari pihak berwajib.
“Saya sampaikan ini karena ingin keadilan. Tolong jangan bocorkan nama saya. Mengapa gudang di tempat lain ditindak tegas, tapi di sini seolah kebal hukum? Ada apa sebenarnya di balik semua ini?” ungkap HK, Selasa (6 Mei 2026).
Menurut HK, kasus ini menjadi ujian kredibilitas sekaligus keberanian aparat penegak hukum di Lampung Selatan, khususnya di Kecamatan Tanjung Bintang.
Sikap yang diambil nanti akan menunjukkan apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saya melihat di daerah lain, BPH Migas dan Polda Lampung bertindak tegas terhadap pelaku ilegal. Tapi kenapa di sini seolah ada perlindungan, dan siapa yang bicara kebenaran malah ditekan? Kami berharap pihak berwenang segera turun, memeriksa, dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Kami ingin keadilan benar-benar terwujud di sini,” tegasnya. (REDAKSI)
- Penulis: Warta Hukum

