Warga Pekon Blitarejo Pertanyakan Insentif Guru Ngaji
- account_circle By. Suhairi
- calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
- print Cetak

Warga Pekon Blitarejo Pertanyakan Insentif Guru Ngaji
PRINGSEWU — wartahukum id,
Sejumlah Warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo ,Kabupaten Pringsewu,Lampung. mempertanyakan transparansi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2025.
Warga menilai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum sepenuhnya disampaikan secara terbuka dan akuntabel.
Beberapa poin kegiatan yang TerCantum dalam Laporan Penyaluran Dana Desa disebutkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Tokoh Masyarakat Pekon Setempat menyatakan bahwa pengelolaan Dana Desa di Pekon Blitarejo perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Kami menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa, karena beberapa kegiatan tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan,” ujarnya saat ditemui, Jumat(30/10/2026).
Warga juga Mempertanyakan Besaran anggaran Insentif Guru Ngaji yang tercantum dalam laporan Penyaluran Dana Desa, sementara hasil penelusuran lapangan dinilai tidak sebanding dengan jumlah dana yang dialokasikan.
Berdasarkan Data Penyaluran Dana Desa yang Telah di Realisasikan.
Tahun Anggaran 2022
*Insentif Guru Ngaji Senilai Rp 16.000.000.
Tahun Anggaran 2023
*Insentif Guru Ngaji Senilai Rp 18.000.000
Tahun Anggaran 2024
*Insentif Guru Ngajii Senilai Rp 30.000.000
Namun,fakta di Lapangan Menunjukan Jumlah Guru N gaji di Pekon Blitarejo ada 4 Orang.
Informasi Tersebut di Laporkan Pemuda Pekon Setempat Kepada Tim Redaksi Melalui Pesan WhatsApp. Kamis(29/10/2026)
“” Nama Guru Ngaji di Pekon Blitarejo.
1.Imam RT 4
2.Tarman RT 3
3.Nur Habibi RT 3
4.Takim Gang Haji Turut””
Menelisik Peraturan Bupati(PERBUP) Pringsewu Nomor 35 Tahun 2022 dan Pembaharuanya. Insentif Guru Ngaji/ Keagamaan di Tetapkan Rp 1.000.000 Per Orang Untuk Satu Tahun Anggaran.
Upaya Konfirmasi Kepada Sekretaris Pekon Terkait Beberapa Item Anggaran Melalui Pesan WhatsApp terhitung tanggal 26 Oktober dan 30 Oktober 2026. Centang dua Biru tapi tidak ada Respon, Karna Mengingat Sekretaris Pekon Tim Verivikasi Anggaran.
Sebelumnya Tokoh Masyarakat dan Pemuda Mempertanyakan Dugaan Mark Up
Pompanisasi Diesel Senilai Rp 41.600.000 Tahun Anggaran 2022
Lapangan Futsal Senilai Rp 61.375.000 Tahun Anggaran 2024
Pompanisasi Diesel Senilai Rp 80.000.000 Tahun Anggaran 2024.
Redaksi Membuka Ruang Untuk Klarifikasi dan hak jawab.
(Tim wartahukum id),
- Penulis: By. Suhairi




