Usai Jawab 7 Pertanyaan di Kejari Lambar, DPC AJP Siapkan Bukti Digital Kasus 11 Rekening
- account_circle Irfan fajri kabiro lampung barat
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

DPC AJP Lampung Barat Akan Serahkan Rekaman Suara dan Video untuk Melengkapi Laporan Dugaan Korupsi
LAMPUNG BARAT, WartaHukum.id – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat memenuhi undangan wawancara klarifikasi dalam rangka Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Rabu (21/10/2026).
Klarifikasi tersebut berkaitan dengan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan 11 rekening titipan atau perantara yang dipersoalkan karena diduga tidak memiliki dasar keputusan kepala daerah. DPC AJP menyatakan akan menyerahkan bukti digital tambahan berupa rekaman suara dan video untuk melengkapi dokumen yang telah disampaikan.
Permintaan keterangan dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat melalui Subseksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon), berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan pengaduan resmi DPC AJP Nomor “90.013/LP-TPK/DPC-AJP/LB/IX/2026”, yang sebelumnya ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.
-
Sugeng Purnomo Jawab Tujuh Pertanyaan Klarifikasi di Kejari Lambar
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan dirinya telah menjawab kurang lebih tujuh poin pertanyaan yang diajukan tim Kejari Lampung Barat. Pertanyaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan konstruksi hukum laporan, dugaan perbuatan melawan hukum, serta keterlibatan pihak-pihak yang dilaporkan dalam pengelolaan 11 rekening perantara.
Sugeng menjelaskan, dalam proses klarifikasi tersebut, DPC AJP telah menyerahkan dokumen utama yang mencakup salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025, analisis atas informasi internal yang dinilai tidak konsisten, serta tangkapan layar komunikasi pihak-pihak terkait.
Ia menyebut dokumen tersebut disampaikan untuk membantu aparat penegak hukum menelaah laporan dan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang tersedia.
-
DPC AJP Siapkan Rekaman Suara dan Video sebagai Bukti Tambahan
Untuk melengkapi bahan keterangan, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan segera menyerahkan bukti digital tambahan berupa rekaman suara dan video klarifikasi tertanggal 8 September 2026 kepada Kejari Lampung Barat.
Sugeng menilai penyerahan bukti tambahan tersebut penting agar informasi yang dilaporkan dapat diperiksa secara lebih menyeluruh.
“Hari ini kami telah memenuhi undangan permintaan keterangan dan menjawab kurang lebih 7 pertanyaan kunci dari penyidik Kejaksaan seputar pengaduan 11 rekening ilegal. Untuk melengkapi seluruh bahan keterangan agar semakin terang benderang, DPC AJP akan segera menyerahkan bukti digital tambahan berupa rekaman suara dan video kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.
Menurut penilaian objektif kami, bukti permulaan yang ada sudah sangat terpenuhi,” tegas Sugeng Purnomo di hadapan awak media usai pemeriksaan di Halaman Kantor Kejari Lampung Barat.
Pernyataan mengenai kecukupan bukti tersebut merupakan penilaian pihak pelapor. Penentuan nilai pembuktian dan tindak lanjut hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.
-
DPC AJP Soroti Status 11 Rekening dan Pengelolaan Dana di Luar RKUD
Dalam laporan pengaduannya, DPC AJP menyoroti sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu ditelusuri oleh Kejaksaan. Salah satunya adalah status operasional 11 rekening yang disebut sebagai rekening titipan atau perantara.
Pertama, status 11 rekening. DPC AJP menyatakan memiliki rekaman audio yang, menurut mereka, memuat keterangan pimpinan PT Bank Lampung Cabang Liwa dan Kepala BPKAD mengenai status rekening tersebut. Informasi ini perlu diperiksa bersama dokumen perbankan dan keterangan resmi pihak terkait untuk memastikan status serta penggunaannya.
Kedua, dasar pembukaan dan pengelolaan rekening. DPC AJP mempersoalkan pembukaan rekening yang disebut berlangsung sejak 25 Maret 2021 hingga 2026. Menurut pihak pelapor, rekening tersebut diduga tidak didukung Keputusan Bupati dan berada di luar mekanisme pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Persoalan tersebut dikaitkan oleh pelapor dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 serta ketentuan perbendaharaan negara dalam UU Nomor 1 Tahun 2004. Penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus yang dilaporkan memerlukan pemeriksaan atas dokumen, kewenangan, alur transaksi, dan fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Ketiga, pengembalian dana Rp77,15 juta. DPC AJP turut menyoroti pengembalian dana pengendapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp77,15 juta yang disebut dilakukan oleh aparat pekon setelah temuan BPK.
Pelapor merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Namun, ada tidaknya tindak pidana dalam perkara yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
-
DPC AJP Nyatakan Siap Mengawal Proses Hukum
DPC AJP Lampung Barat menyatakan menghormati kewenangan Kejari Lampung Barat dalam menilai laporan pengaduan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan.
Pihak pelapor berharap dokumen utama dan bukti digital tambahan yang akan diserahkan dapat membantu memperjelas persoalan 11 rekening tersebut. DPC AJP juga berharap laporan diproses sesuai ketentuan hukum apabila hasil penelaahan menemukan dasar yang cukup.
Adapun peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan atau penyidikan, termasuk kemungkinan tindakan hukum lainnya, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan persyaratan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Kejari Lampung Barat mengenai hasil klarifikasi, status penanganan laporan, maupun tanggapan pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan belum disertakan dalam bahan pemberitaan. Konfirmasi dari pihak terkait diperlukan untuk memberikan gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.
(Irfan)
- Penulis: Irfan fajri kabiro lampung barat
- Editor: Ansori




