Wagub Dek Fadh Terima Audiensi Kepala Perwakilan BI Aceh
- account_circle Helmy kaperwil Aceh
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Pemerintah Aceh dan Bank Indonesia Bahas Penguatan UMKM serta Kolaborasi Ekonomi Daerah
BANDA ACEH, WartaHukum.id — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh, menerima audiensi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh, Agus Chusaini, beserta jajaran, di Ruang Rapat Wakil Gubernur Aceh, Senin (12/10/2026).
Audiensi tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Aceh dan Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta berbagai agenda kolaborasi di Aceh.
-
Wagub Dek Fadh Dorong Sinergi Pengembangan UMKM
Dalam pertemuan tersebut, Wagub Dek Fadh menyampaikan bahwa Pemerintah Aceh terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan Bank Indonesia guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita berharap sinergi ini terus diperkuat sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan UMKM dan perekonomian Aceh,” ujarnya.
Penguatan kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan berbagai program yang berdampak bagi pelaku UMKM dan masyarakat Aceh secara luas.
-
Meuseuraya Festival 2026 Masuk Agenda Kolaborasi
Sementara itu, Kepala Perwakilan BI Aceh, Agus Chusaini, menyampaikan sejumlah agenda kolaborasi yang direncanakan bersama Pemerintah Aceh. Salah satunya adalah Meuseuraya Festival 2026, yang menjadi bagian dari upaya mendorong pengembangan UMKM sekaligus mempromosikan potensi daerah.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan produk UMKM Aceh semakin dikenal dan memiliki peluang lebih luas untuk berkembang.
-
Kolaborasi Diharapkan Berdampak Nyata bagi Perekonomian Aceh
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah untuk memperkuat hubungan kerja sama antara Pemerintah Aceh dan Bank Indonesia. Sinergi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui berbagai program yang mendukung pengembangan UMKM dan pertumbuhan ekonomi daerah.
(Helmy/WartaHukum.id)
- Penulis: Helmy kaperwil Aceh
- Editor: Ansori




