Delapan Relawan SPPG Lampung Utara Mengaku Sakit Usai Kerja 13 Jam
- account_circle Mimi ka biro lampung utara
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Relawan SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu 1 Mengaku Diberhentikan Setelah Meminta Istirahat untuk Pemulihan Kesehatan
LAMPUNG UTARA,wartahukum.id — Polemik pemberhentian delapan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Darul Fattah Negararatu 1, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, kembali mencuat. Para relawan mengaku mengalami kelelahan setelah bekerja hingga 13 jam selama lebih dari dua pekan dan kemudian dituding melakukan boikot ketika meminta waktu untuk beristirahat karena sakit.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah pihak SPPG, melalui Kepala SPPG Affandi, sebelumnya menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan mengenai dugaan pemberhentian sepihak. Pihak SPPG disebut beralasan bahwa keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus tetap terjaga agar distribusi kepada sekolah penerima manfaat tidak terhambat.
Namun, versi kejadian yang disampaikan para relawan berbeda. Mereka mengaku tidak berniat menghentikan operasional dapur, melainkan meminta waktu pemulihan kesehatan sebelum kembali bekerja.
-
Delapan Relawan Mengaku Sakit Setelah Bekerja hingga 13 Jam
Menurut keterangan yang disampaikan para relawan, pada 23 September 2026, delapan orang yang bertugas di bagian persiapan mengalami sakit setelah menjalani pekerjaan dengan durasi panjang selama lebih dari dua pekan.
Mereka mengaku bekerja mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Setelah menyelesaikan tugas, para relawan menyampaikan kondisi mereka kepada Asisten Lapangan (Aslap) dan meminta agar pihak SPPG menyiapkan tenaga pengganti sementara untuk Jumat dan Sabtu karena mereka perlu beristirahat.
Akan tetapi, pada Jumat, 25 September 2026, seorang Aslap disebut kembali mendatangi para relawan atas arahan pihak SPPG agar mereka kembali bekerja.
Karena merasa kondisi fisik belum pulih, para relawan mengaku belum sanggup masuk kerja dan kembali meminta tenaga pengganti sementara.
Pada Sabtu, 26 September 2026, mereka kembali menerima permintaan untuk bekerja, termasuk melalui komunikasi WhatsApp. Para relawan tetap meminta waktu pemulihan dan menyatakan kesediaan untuk kembali bekerja pada Senin berikutnya.
-
Surat Permohonan Maaf Disebut Dijadikan Dasar Pemberhentian
Para relawan juga mengungkapkan bahwa pihak SPPG memberikan konsep surat permohonan maaf yang diminta untuk ditandatangani oleh delapan anggota tim persiapan.
Mereka mengaku menandatangani surat tersebut karena menganggapnya sebagai permintaan dari pihak SPPG. Namun, belakangan mereka menyebut surat itu dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa mereka telah mengundurkan diri atau mengakui kesalahan.
Sebagian relawan juga mengaku menerima surat pemberhentian hubungan kerja (PHK). Mereka membantah memiliki niat untuk memboikot operasional SPPG.
Salah seorang relawan menyampaikan keberatan atas perlakuan yang mereka alami.
«”Apa salah kami..?
Kami hanya ingin istirahat dua hari karena sudah dua minggu lebih kami bekerja selama 13 jam mulai dari jam 04.00 sore sampai dengan jam 05.00 subuh terus menerus sehingga fisik kami tidak kuat..
Kami hanya minta waktu dua hari untuk beristirahat karena kami memang benar-benar sakit.
-
Tetapi kami justru dituduh memboikot…
Apalah daya kami bisa memboikot SPPG…? Perlakuan ini tidak memanusiakan kami selaku relawan.
Walaupun kami hanya relawan tapi kan kami juga punya hak untuk berobat dan beristirahat karena sakit”»
Keterangan tersebut disampaikan salah seorang relawan kepada pewarta. Klaim mengenai durasi kerja, kondisi kesehatan, serta proses pemberhentian tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.
-
Penasihat Hukum Bantah Relawan Pernah Menerima Surat Peringatan
Sementara itu, Samsi Eka Putra, S.H., penasihat hukum para relawan dari LBH Awalindo Kabupaten Lampung Utara, menyampaikan bahwa pihaknya telah berdialog dengan Kepala SPPG.
Menurut Samsi, dalam dialog tersebut kepala SPPG menyebut para relawan kerap melakukan kesalahan dan bermalas-malasan. Ia juga disebut menyatakan bahwa para relawan telah menerima surat peringatan sebanyak dua kali sehingga pemberhentian dinilai telah sesuai prosedur.
-
Berikut keterangan yang disampaikan Samsi mengenai penjelasan kepala SPPG tersebut:
«”Kami sudah pernah berdialog dengan kepala SPPG tersebut.
Menurutnya para relawan tersebut sudah seringkali melakukan kesalahan dan bermalas-malasan dan sudah pernah diberi surat peringatan (SP) 2 kali sehingga saat ini jika mereka diberhentikan sudah sesuai dengan prosedur.
Karena tindakan mereka ini sudah mengarah pada boikot SPPG yang akan menghambat distribusi MBG ke sekolah-sekola”»
Namun, Samsi membantah keterangan tersebut. Ia menyatakan bahwa menurut informasi yang diterima pihaknya, para relawan tidak pernah memperoleh surat peringatan dan tidak memiliki niat untuk melakukan boikot.
Ia menilai kejadian tersebut berkaitan dengan kondisi fisik para relawan yang disebut sudah tidak mampu menjalani jam kerja panjang secara terus-menerus.
Samsi juga menyebut para relawan sebelumnya telah berpamitan dan meminta pengganti sementara karena sedang sakit. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan keterangan kedua belah pihak.
-
Penasihat Hukum Soroti Dugaan Jam Kerja Panjang dan Bahan Pangan
Selain persoalan pemberhentian, Samsi menyampaikan sejumlah keluhan lain yang menurutnya berasal dari para relawan selama bekerja di dapur SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu 1.
Para relawan, menurut keterangannya, mengeluhkan perubahan menu secara mendadak yang disebut tidak sesuai dengan petunjuk ahli gizi.
Samsi juga menyampaikan dugaan bahwa para relawan pernah diminta mengolah ayam yang diduga telah membusuk dan tidak layak konsumsi menjadi ayam kecap untuk menghilangkan aroma tidak sedap.
Dugaan mengenai penggunaan bahan pangan tersebut merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan keamanan makanan yang disalurkan kepada para siswa penerima manfaat program MBG. Namun, kebenarannya perlu diperiksa melalui pemeriksaan bahan pangan, dokumen pengadaan, keterangan petugas, serta penilaian dari instansi yang berwenang.
Atas berbagai keluhan tersebut, Samsi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan satuan tugas terkait melakukan evaluasi terhadap operasional SPPG tersebut.
-
BGN dan Satgas MBG Didorong Melakukan Evaluasi Menyeluruh
Polemik ini memunculkan desakan agar pihak berwenang memeriksa kondisi kerja relawan, prosedur pemberhentian, serta standar pengolahan makanan di dapur SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu 1.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program MBG tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerja, sekaligus menjaga mutu gizi serta keamanan makanan bagi para siswa.
Para orang tua siswa dan masyarakat juga berkepentingan memperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan pengolahan makanan dilaksanakan sesuai standar yang berlaku.
Di sisi lain, tuduhan mengenai jam kerja berlebihan, dugaan bahan pangan tidak layak konsumsi, serta proses pemberhentian relawan perlu ditindaklanjuti secara transparan. Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti dan keterangan dari semua pihak, bukan hanya pada klaim salah satu pihak.
-
Klarifikasi Pihak SPPG Masih Diperlukan
Pihak SPPG melalui Kepala SPPG Affandi sebelumnya telah menyampaikan bantahan terhadap pemberitaan mengenai dugaan pemberhentian sepihak dan menekankan pentingnya menjaga kelancaran distribusi MBG.
Namun, untuk menjernihkan polemik yang berkembang, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemberhentian para relawan, keberadaan surat peringatan, status surat yang ditandatangani delapan relawan, serta dugaan penggunaan bahan pangan yang tidak layak konsumsi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala SPPG Yayasan Darul Fattah Negararatu 1 maupun pihak BGN agar persoalan ini dapat diketahui secara berimbang.
Publik kini menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan, prosedur operasional dapur, maupun standar keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
(Mimi)
- Penulis: Mimi ka biro lampung utara
- Editor: Ansori





