Breaking News
light_mode

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Pakuan Ratu

  • account_circle RojaliJalex
  • calendar_month 24 menit yang lalu
  • print Cetak

Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur

 

Way Kanan, Wartahukum.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan membekuk terduga pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Senin (12/10/2026).

Tersangka berinisial DH (42) warga Kampung Bujung Buring, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) di perumahan (bedengan) salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

    • Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, tersangka DH yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban, diduga mengiming-imingi korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 17 tahun untuk ikut bersamanya dengan janji akan diberi pekerjaan.

Korban warga Kabupaten Lampung Barat ini kemudian pergi bersama seorang rekannya (saksi) untuk menemui tersangka di lokasi kejadian dan menginap di mess salah satu perusahaan swasta di Pakuan Ratu.

Di lokasi itulah tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Pihak keluarga yang tidak mengetahui keberadaan korban sempat melakukan pencarian dan akhirnya mendapatkan informasi bahwa korban pergi bersama terlapor yang merupakan kerabat dekatnya hingga akhirnya menemukan keberadaan korban di lokasi tersebut.

Korban kemudian dibawa pulang oleh pihak keluarga dan kejadian ini langsung dilaporkan ibu korban ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

  • Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara penetapan tersangka pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang mencukupi, petugas menetapkan DH sebagai tersangka.

Sekitar pukul 10.00 WIB di hari yang sama, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut.

  • Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas berupa akta kelahiran korban.

  • Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Mauk Pimpin Apel Pagi Personel

    Kapolsek Mauk Pimpin Apel Pagi Personel

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • account_circle Hengki kabiro Tangerang
    • 0Komentar

    Kapolsek Mauk Tekankan Disiplin dan Kesiapan Personel dalam Pelayanan MAUK, TANGERANG,wartahukum.id—Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., memimpin apel pagi personel Polsek Mauk pada Senin (28/9/2026). Apel tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan rutin untuk mengecek kesiapan anggota sebelum melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Mauk didampingi sejumlah perwira dan diikuti seluruh personel […]

  • Kecelakaan Tangkel Bangkalan: Bus Tabrak Empat Kendaraan, Pasutri Tewas di Akses Suramadu

    Kecelakaan Tangkel Bangkalan: Bus Tabrak Empat Kendaraan, Pasutri Tewas di Akses Suramadu

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Muhammad Toyyib
    • 0Komentar

    Bus Hilang Kendali Picu Kecelakaan Tangkel Bangkalan BANGKALAN, wartahukum.id – Kecelakaan Tangkel Bangkalan kembali menyisakan duka mendalam. Kecelakaan beruntun yang melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Akses Suramadu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jumat (3/7/2026). Insiden tragis tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan sejumlah korban lainnya mengalami luka-luka. Peristiwa itu bermula ketika sebuah […]

  • Alvaro Faaiz Sabet Juara 1 Dai-Daiyah, Harumkan Nama SMPN 1 Pesawaran

    Alvaro Faaiz Sabet Juara 1 Dai-Daiyah, Harumkan Nama SMPN 1 Pesawaran

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • account_circle Ansori
    • 0Komentar

    Siswa Kelas VIII G Tampil di Pentas PAI SMP 2026 PESAWARAN,wartabukum.id— Kabar membanggakan datang dari SMP Negeri 1 Pesawaran. Salah satu siswanya, Alvaro Faaiz Putra Brilian, berhasil menunjukkan kemampuan terbaiknya dengan meraih Juara 1 Lomba Dai & Daiyah pada ajang Pentas PAI SMP Tahun 2026 tingkat Kabupaten Pesawaran. Alvaro yang merupakan siswa kelas VIII G […]

  • Rutan Manna Gelar Wawancara Singkat Bersama Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Aris Munandar

    Rutan Manna Gelar Wawancara Singkat Bersama Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Aris Munandar

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2026
    • account_circle RojaliJalex
    • 0Komentar

    Kakanwil Ditjenpas Bengkulu kunjungi Rutan Manna, Silaturahmi Kakanwil di Rutan Manna, Wawancara Aris Munandar di Rutan Manna     MANNA, Wartahukum.id – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Manna menggelar wawancara singkat bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Aris Munandar, Bc.IP., S.Sos., M.Si., Jumat (09/10/2026). Kegiatan wawancara tersebut dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala Rutan […]

  • Kompolnas Awards 2026: Kompolnas Umumkan Nominasi, Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Personel Polri

    Kompolnas Awards 2026: Kompolnas Umumkan Nominasi, Apresiasi Kinerja dan Dedikasi Personel Polri

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Helmy
    • 0Komentar

    Kompolnas Awards 2026 Apresiasi Kinerja Terbaik Polri JAKARTA, WARTA HUKUM – Kompolnas Awards 2026 kembali menjadi ajang penghargaan bergengsi bagi satuan kerja dan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Melalui penghargaan ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan apresiasi kepada jajaran Polri yang dinilai memiliki kinerja unggul, inovatif, berintegritas, serta berdedikasi tinggi dalam memberikan pelayanan kepada […]

  • Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

    Modus COD Motor Kembali Makan Korban, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas

    • calendar_month Minggu, 19 Jul 2026
    • account_circle Irfan fajri, wartawan lam-Bar
    • 0Komentar

    Polisi Ringkus Dua Pelaku Curas Bermodus COD Motor di Lampung Selatan LAMPUNG SELATAN,wartahukum.id—Polisi ringkus dua pelaku curas bermodus transaksi COD (Cash on Delivery) sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif. Sementara itu, seorang pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum […]

expand_less