Breaking News
light_mode

Pesangon PHK Dipermainkan — Korban PHK PT Mega Central Finance Geruduk DPRD Bandar Lampung: Hak Pesangon Dianggap Dipermainkan, Keadilan Dituntut

  • account_circle Febriansyah
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
  • print Cetak

Bandar Lampung, wartahukum.idPesangon PHK dipermainkan menjadi sorotan tajam setelah dua mantan karyawan PT Mega Central Finance (MCF) mendatangi DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (4/5/2026). Langkah ini bukan sekadar pengaduan administratif, melainkan bentuk protes terbuka atas dugaan pengabaian hak normatif pekerja pasca pemutusan hubungan kerja (PHK).

Protes Terbuka ke DPRD: Pesangon PHK Dipermainkan

Sindi Yoanita Putri dan Ahmad Yunus hadir bersama kuasa hukum mereka, Satrya Surya Pratama dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan. Mereka membeberkan dugaan ketidaktransparanan dalam perhitungan hak pesangon, meski PHK disebut dilakukan karena efisiensi perusahaan, bukan akibat pelanggaran kerja.

Sindi, yang telah mengabdi selama 11 tahun 9 bulan, menegaskan dirinya tidak menolak kebijakan efisiensi. Namun ia menolak keras jika haknya dipangkas tanpa dasar yang jelas.

“Saya tidak menolak jika harus di-PHK. Tapi tolong, hargai masa pengabdian kami. Berikan apa yang menjadi hak kami sesuai hukum. Saat saya tanya rincian yang saya dapat, jawaban perusahaan tidak jelas. Padahal hitungan kami, pesangon yang seharusnya saya terima sekitar Rp44 juta. Tapi apa yang ditawarkan? Cuma Rp9 juta. Ini jelas-jelas merugikan dan tidak masuk akal,” tegas Sindi.

Hak Pekerja Dipertanyakan: Dana DPLK Tak Kunjung Cair

Kasus lebih serius dialami Ahmad Yunus. Ia mengaku tidak menerima pesangon sama sekali, meskipun telah bekerja hampir 15 tahun sejak 2011. Lebih dari itu, dana DPLK miliknya sekitar Rp31,5 juta juga belum bisa dicairkan karena belum mendapat persetujuan perusahaan.

“Saya cuma dapat bayaran sisa cuti dan sisa gaji, totalnya cuma sekitar Rp3 juta. Itu saja. Selama hampir 15 tahun saya bekerja keras, akhirnya diperlakukan seperti ini? Dana DPLK pun ditahan seolah-olah itu milik perusahaan. Ini sungguh tidak adil dan menyakitkan hati,” ungkap Ahmad.

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pesangon PHK dipermainkan dan hak pekerja tidak diberikan secara utuh sesuai ketentuan.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Pelanggaran Serius

Kuasa hukum korban, Satrya Surya Pratama, menyebut tindakan manajemen MCF berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja. Ia menilai dalih efisiensi tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban hukum.

“Secara hukum, kasus ini sangat jelas dan bisa dimenangkan di pengadilan. Tapi kenyataannya, tidak semua pekerja punya dana untuk berperkara berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Inilah yang kami soroti. Apakah efisiensi perusahaan harus dilakukan dengan cara merugikan hak orang banyak? Alasan efisiensi pun harus dibuktikan dengan audit keuangan yang jelas, jangan cuma dijadikan dalih untuk lepas tanggung jawab,” ujarnya.

DPRD Diminta Bertindak: Pesangon PHK Dipermainkan Tak Boleh Dibiarkan

Satrya mendesak DPRD Kota Bandar Lampung dan instansi terkait untuk segera melakukan pengawasan dan langkah konkret. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil, termasuk kemungkinan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami minta ketegasan. Jangan biarkan hak pekerja dipermainkan semau perusahaan. Jika ini dibiarkan, maka perlindungan tenaga kerja hanyalah omong kosong belaka,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa jika jalur advokasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga tuntas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena mencerminkan ketimpangan posisi antara pekerja dan perusahaan. Para korban berharap keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar ditegakkan melalui langkah nyata dari para pemangku kebijakan.(Feb)


 

  • Penulis: Febriansyah
  • Editor: Haris Efendi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Heroik! Bripda Riski Rahmatullah Selamatkan Nyawa Balita Tenggelam

    Polisi Heroik! Bripda Riski Rahmatullah Selamatkan Nyawa Balita Tenggelam

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Febri Yadi
    • 0Komentar

    Polisi Selamatkan Balita Tenggelam Saat Patroli Pagi Pesisir Barat, wartahukum.id — Polisi selamatkan balita tenggelam di muara sungai Kelurahan Pasar Krui, Kabupaten Pesisir Barat, dalam sebuah aksi heroik yang mengundang haru warga, Rabu pagi, 20 Mei 2026. Dua anggota Satlantas Polres Pesisir Barat bergerak cepat mengevakuasi seorang anak berusia 2,5 tahun yang nyaris kehilangan nyawa […]

  • Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    Kapolda Lampung Buka Rakernis Gabungan Humas dan TIK 2026

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle ansori kabiro
    • 0Komentar

       Kapolda Lampung Resmi Buka Rakernis Humas dan TIK Bandar lampung,waratahukumid—Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) dan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) Polda Lampung Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Emersia […]

  • Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle @suhairi biro pringsewu
    • 0Komentar

    Ketua DPC ASWIN Pringsewu Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya H. Samingan bin Karto Miharjo Pringsewu —warta hukum id, Ketua DPC ASWIN Pringsewu Bung Hayat menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum H. Samingan bin Karto Miharjo, ayahanda dari H. Ahmad syaifudin Kadis PUPR “Atas nama pribadi dan keluarga besar DPC ASWIN Pringsewu, kami menyampaikan […]

  • Operasi Patuh 2026: Mulai 8 Juni, Razia Besar-Besaran Sasar Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

    Operasi Patuh 2026: Mulai 8 Juni, Razia Besar-Besaran Sasar Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Usnan
    • 0Komentar

    JAKARTA, wartahukum.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Selain mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, operasi tahun ini juga akan memfokuskan penindakan terhadap pelanggaran pelat nomor kendaraan yang berpotensi menghambat sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Resmikan Kampung Sriwijaya sebagai Kampung Bebas Narkoba

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Kampung Sriwijaya Resmi Menjadi Kampung Bebas Narkoba di Way Kanan WAY Kanan, wartahukum.id—Kampung Bebas Narkoba resmi dicanangkan di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. Peresmian ditandai dengan prosesi pemotongan pita oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., […]

  • Pro Jurnalis Way Kanan Kecam Tuduhan Wartawan Terima Suap di Facebook

    Pro Jurnalis Way Kanan Kecam Tuduhan Wartawan Terima Suap di Facebook

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Rojali wartawan way kanan
    • 0Komentar

    Pro Jurnalis Way Kanan Soroti Postingan yang Dinilai Merugikan Profesi Wartawan WAY KANAN,wartahukum.id—Postingan akun Facebook atas nama Hendri yang menuding wartawan di Kabupaten Way Kanan menerima uang pelicin memicu reaksi dari sejumlah organisasi profesi pers. Unggahan yang dipublikasikan pada Minggu (7/6/2026) itu disebut telah menjangkau ribuan pengguna media sosial dan menuai beragam komentar dari warganet. […]

expand_less