Dugaan Pengecoran BBM di Jalur Lintas, Polda Lampung Diminta Periksa SPBU Natar
- account_circle Redaksi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- print Cetak

Lampung Selatan, wartahukum.id — dugaan pengecoran BBM di SPBU 24.353.48 kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, memicu sorotan publik. Di tengah gencarnya Polda Lampung membongkar praktik mafia BBM yang belakangan menjadi perhatian luas, aktivitas di SPBU ini justru dinilai seolah kebal hukum.
Dugaan Pengecoran BBM di Jalur Vital
SPBU yang berada di jalur lintas Sumatera tersebut setiap hari melayani ribuan kendaraan. Namun, sejumlah pengguna jalan mengeluhkan terbatasnya pilihan bahan bakar serta adanya indikasi aktivitas tidak wajar di lokasi.
HS, pengguna jalan yang hendak menuju Kotabumi, mengaku tidak menemukan jenis BBM lain selain solar saat singgah di SPBU tersebut. Ia juga melihat kendaraan truk dan mobil Fuso tanpa pelat nomor resmi terparkir di area SPBU.
Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya praktik pengecoran BBM dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga melibatkan pemindahan solar ke kendaraan tertentu yang kemudian didistribusikan kembali.
Sorotan Publik di Tengah Penindakan Mafia BBM
Fenomena ini menjadi kontras di tengah langkah tegas aparat, khususnya Polda Lampung, yang tengah gencar membongkar jaringan mafia BBM di berbagai wilayah. Publik menilai, jika dugaan di SPBU ini benar, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.

SPBU 24.353.48 kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. (Dok/foto: warta hukum)
Sejumlah warga bahkan mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap SPBU yang berada di titik strategis. Dugaan keterlibatan oknum internal pun mencuat, mulai dari pengawas hingga petugas operasional.
Warga dan Pengguna Jalan Minta Penyelidikan
HN, pengguna jalan lainnya, menyampaikan harapannya agar aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Saya sangat berharap Polda Lampung, BPH Migas, serta Polsek Natar yang lokasinya cukup dekat dengan tempat kejadian, segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pengecoran di SPBU ini. Keluhan soal masalah ini sudah lama terdengar dari pengguna jalan maupun warga sekitar, namun seolah belum ada perubahan berarti. Padahal, posisinya berada di jalur lintas Sumatera yang sangat vital, tentu saja gangguan seperti ini sangat mengganggu kelancaran perjalanan orang banyak,” ungkap HN saat dimintai keterangan pada Senin, 5 Mei 2026.
Senada, RR, warga setempat, menyebut praktik serupa diduga sudah berlangsung lama meski sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan.
“Kami meminta pihak berwenang segera bertindak nyata dan tegas. Lakukan pemeriksaan secara menyeluruh di SPBU ini. Kami sangat yakin ada keterlibatan pihak dalam yang memuluskan jalannya praktik ilegal ini, baik itu pengawas, operator, maupun petugas keamanan. Jika terus dibiarkan, kerugian yang ditimbulkan akan semakin besar dan dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar RR.
Dugaan Distribusi Ilegal dan Ancaman Sanksi
RR menambahkan, BBM hasil pengecoran diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi dan disalurkan ke luar daerah, termasuk ke perusahaan yang membutuhkan pasokan besar.
“Kami berharap kepada pihak terkait, apabila nantinya terbukti benar adanya praktik pengecoran BBM di sini, sebaiknya izin SPBU ini dicabut saja. Jangan biarkan fasilitas umum disalahgunakan untuk keuntungan pribadi yang merugikan orang banyak,” tegasnya.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi serta dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.353.48 belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Sementara itu, dokumentasi berupa foto dan video yang dihimpun di lapangan disebut memperkuat dugaan adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Aparat penegak hukum dan regulator diharapkan segera melakukan verifikasi dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.*
- Penulis: Redaksi
- Editor: Febriansyah
